Aktivitas 4 Bulan Tanpa Izin, Kinerja KSOP Ternate Dipertanyakan

- Wartawan

Jumat, 24 Februari 2023 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pelabuhan Bongkar Muat Kapal Milik PT. Thanaga Sumudera Line di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

Lokasi Pelabuhan Bongkar Muat Kapal Milik PT. Thanaga Sumudera Line di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT. Thanaga Samudera line di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara, yang sudah di berhentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, lantaran tidak mengantongi izin lingkungan, disoroti oleh Praktisi Hukum.

Pasalnya, sebelum diberhentikan, perusahaan tersebut juga tidak memperpanjang izin operasi selama empat bulan lebih dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang mengatakan, KSOP Kelas II Ternate segera memproses hukum PT. Thanaga Samudera Line yang melakukan operasi di Pantai Daulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pelayaran, apabila perusahan tidak memiliki izin operasi maka hal itu merupakan perbuatan pidana.

“Perusahaan jasa yang bergerak pada bongkar muat di Pantai Daulasi itu segera diproses hukum, karena izinnya sudah tidak berlaku,” tegas Agus pada Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA :  Ini Penyebab Aktivitas Bongkar Muat di Pantai Daulasi Tidak Bisa Aktif Kembali

Dirinya pun mempertanyakan kinerja KSOP. Kata dia, patut dipertanyakan fungsi dari KSOP. Sebab, terjadi kecolongan dalam dokumen yang tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan, karena izin operasi telah berakhir pada Kamis 8 Oktober 2022.

Selain itu, Agus menegaskan, apa dasar hukum KSOP Kelas II Ternate mengeluarkan izin untuk melakukan aktivitas bongkar muat kapal di Pantai Daulasi.

“KSOP ini pakai pemikiran apa sehingga memberikan izin. Padahal, sudah jelas di tempat tersebut tidak layak, karena dampaknya sangat besar,” sebutnya.

Ia menyebutkan, izin operasi perusahaan bukan saja ditinjau dari sisi hukum tetapi sosiologi, historis dan geografis. Kemudian, ada pemukiman warga, jalan umum dan Bandara Sultan Babullah.

“Sebenarnya siapa pemilik perusahan bongkar muat kapal itu, sehingga diberikan keistimewaan,” tanya Agus.

Agus bilang, jika benar, lahan bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi milik Bandara Sultan Babulah Ternate. Maka ia mendesak kepada KSOP Kelas II Ternate segera meninjau ulang status lahannya.

BACA JUGA :  Dinsos Kota Ternate dan Wasana Bahagia Pulangkan ODGJ di Daerah Asalnya

“KSOP harus tinjau dulu lokasi tersebut dan memastikan punya SIUP-nya (Surat Izin Usaha Perdagangan), supaya orang bisa tahu pemilik perusahannya siapa,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, setiap perusahaan yang melakukan pengurusan izin pastinya ada anggaran yang dikeluarkan untuk Negara dan Daerah. Jika perusahaan beroprasi tanpa izin lingkungan maupun izin operasi, lalu pendapatan daerah itu mengalir kemana ?

“Para penegak hukum agar bertindak  karena ini kerugian terhadap Negara. Ini bukan lagi delik aduan yang menunggu masyarakat untuk melaporkan tetapi ini pidana murni,” jelasnya.

Agus menambahkan, pelabuhan darurat atau apapun itu namanya, KSOP memilki kewenangan yang luas untuk menindak perusahaan yang tidak memiliki izin operasi.

“Saya curiga jangan sampai KSOP juga ikut main, begitu pun DPRD Kota Ternate jangan hanya berkoar-koar, harus secepatnya panggil perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan hukum,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru