Aktivitas 4 Bulan Tanpa Izin, Kinerja KSOP Ternate Dipertanyakan

- Wartawan

Jumat, 24 Februari 2023 - 18:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pelabuhan Bongkar Muat Kapal Milik PT. Thanaga Sumudera Line di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

Lokasi Pelabuhan Bongkar Muat Kapal Milik PT. Thanaga Sumudera Line di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT. Thanaga Samudera line di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara, yang sudah di berhentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, lantaran tidak mengantongi izin lingkungan, disoroti oleh Praktisi Hukum.

Pasalnya, sebelum diberhentikan, perusahaan tersebut juga tidak memperpanjang izin operasi selama empat bulan lebih dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang mengatakan, KSOP Kelas II Ternate segera memproses hukum PT. Thanaga Samudera Line yang melakukan operasi di Pantai Daulasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan pasal 285 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pelayaran, apabila perusahan tidak memiliki izin operasi maka hal itu merupakan perbuatan pidana.

“Perusahaan jasa yang bergerak pada bongkar muat di Pantai Daulasi itu segera diproses hukum, karena izinnya sudah tidak berlaku,” tegas Agus pada Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA :  Dua Tenaga Ahli Wali Kota Ternate Ikut Juknis Penetapan Geopark Nasional

Dirinya pun mempertanyakan kinerja KSOP. Kata dia, patut dipertanyakan fungsi dari KSOP. Sebab, terjadi kecolongan dalam dokumen yang tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan, karena izin operasi telah berakhir pada Kamis 8 Oktober 2022.

Selain itu, Agus menegaskan, apa dasar hukum KSOP Kelas II Ternate mengeluarkan izin untuk melakukan aktivitas bongkar muat kapal di Pantai Daulasi.

“KSOP ini pakai pemikiran apa sehingga memberikan izin. Padahal, sudah jelas di tempat tersebut tidak layak, karena dampaknya sangat besar,” sebutnya.

Ia menyebutkan, izin operasi perusahaan bukan saja ditinjau dari sisi hukum tetapi sosiologi, historis dan geografis. Kemudian, ada pemukiman warga, jalan umum dan Bandara Sultan Babullah.

“Sebenarnya siapa pemilik perusahan bongkar muat kapal itu, sehingga diberikan keistimewaan,” tanya Agus.

Agus bilang, jika benar, lahan bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi milik Bandara Sultan Babulah Ternate. Maka ia mendesak kepada KSOP Kelas II Ternate segera meninjau ulang status lahannya.

BACA JUGA :  41 Peserta Lulus Seleksi SIP, Dua Diantaranya Polwan   

“KSOP harus tinjau dulu lokasi tersebut dan memastikan punya SIUP-nya (Surat Izin Usaha Perdagangan), supaya orang bisa tahu pemilik perusahannya siapa,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, setiap perusahaan yang melakukan pengurusan izin pastinya ada anggaran yang dikeluarkan untuk Negara dan Daerah. Jika perusahaan beroprasi tanpa izin lingkungan maupun izin operasi, lalu pendapatan daerah itu mengalir kemana ?

“Para penegak hukum agar bertindak  karena ini kerugian terhadap Negara. Ini bukan lagi delik aduan yang menunggu masyarakat untuk melaporkan tetapi ini pidana murni,” jelasnya.

Agus menambahkan, pelabuhan darurat atau apapun itu namanya, KSOP memilki kewenangan yang luas untuk menindak perusahaan yang tidak memiliki izin operasi.

“Saya curiga jangan sampai KSOP juga ikut main, begitu pun DPRD Kota Ternate jangan hanya berkoar-koar, harus secepatnya panggil perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan hukum,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Mengenal Jejak Karier Tauhid Soleman Merubah Wajah Kota Ternate
Kepala Kejati Malut Resmikan Gedung Baru Kejari Pulau Taliabu
Kunjungi Pulau Taliabu, Kajati Minta Pegawai Kejari Harus Profesional
Sekda Kota Ternate Apresiasi Proper ‘Si Batagi’ Gagasan Kadishub
20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya
Sadis! Sekda Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah
Ombudsman RI: Pelayanan Pemprov Maluku Utara Paling Buruk
Ombudsman RI Jemsly Hutabarat Sebut Pelayanan Disdukcapil Ternate Sudah Baik

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:09 WIT

Kepala Kejati Malut Resmikan Gedung Baru Kejari Pulau Taliabu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:44 WIT

Kunjungi Pulau Taliabu, Kajati Minta Pegawai Kejari Harus Profesional

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Proper ‘Si Batagi’ Gagasan Kadishub

Senin, 30 September 2024 - 21:14 WIT

20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya

Sabtu, 28 September 2024 - 11:50 WIT

Sadis! Sekda Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah

Jumat, 27 September 2024 - 17:15 WIT

Ombudsman RI: Pelayanan Pemprov Maluku Utara Paling Buruk

Jumat, 27 September 2024 - 16:15 WIT

Ombudsman RI Jemsly Hutabarat Sebut Pelayanan Disdukcapil Ternate Sudah Baik

Selasa, 24 September 2024 - 18:43 WIT

Pj Gubernur Maluku Utara Lantik Lima Pjs Kepala Daerah, Ini Nama-namanya 

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT