RAKYATMU.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dirancang Rp 1,138 Triliun. Sebagaimana disampaikan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang III Tahun 2023 tentang penyampaian RAPBD TA 2024, Senin (20/11/2023).
Wali Kota menyampaikan, rancangan APBD 2024 ini sesuai masing-masing kelompok belanja yakni:
1. Belanja Operasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belanja operasi dianggarkan sebesar Rp. 945.820.849.026 atau sebesar 83,08 persen dari total belanja daerah. Adapun rencana masing-masing komponen belanja meliputi:
- Belanja pegawai sebesar Rp. 518.474.184.911
- Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 371.975.164.115
- Belanja hibah sebesar Rp. 53.602.500.000
- Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 1.769.000.000
2. Belanja Modal
Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 187.693.467.605 Belanja modal tersebut meliputi:
- Belanja modal tanah sebesar Rp. 3.500.000.000
- Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 32.883.516.101
- Belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp. 76.929.146.562
- Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 73.282.540.942
- Belanja modal asset tetap lainnya sebesar Rp. 103.264.000
- Belanja modal asset lainnya sebesar Rp. 995.000.000
3. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga di anggarkan sebesar Rp. 5.000.000.000
Selain itu, Wali Kota menyebutkan, kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate, maka pada Tahun 2024 kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan bahwa penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 0,00 rupiah, dan pengeluaraan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 3 Miliar.
Dalam Rancangan APBD Kota Ternate tahun 2024, kata dia, terdapat surplus anggaran sebesar Rp. 3 Miliar. Nilai tersebut merupakan selisih antara nilai total pendapatan sebesar Rp. 1.141.514.316.631 dengan nilai total belanja sebesar Rp. 1.138.514.316.631.
Nilai surplus tersebut digunakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Ternate.
“Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 83 ayat (2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo