Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan dan TUKS, 3 Perusahaan ‘Keroyok’ Pantai Daulasi

- Wartawan

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ternyata ada tiga perusahaan yang beraktivitas di Pantai Daulasi Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara.

Ketiga Perusahaan  itu, PT. Thanaga Samudera Line yang bergerak di pelayaran, PT. Tege Lelang yang melakukan aktivitas bongkar muat.

Satu perusahaannya lagi diduga milik Hi. Abdul Salam Tamael atau Haji Semi, yakni PT. Tamael Group sebagai perusahaan konstruksi, juga bercokol di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pejabat di KSOP Kelas II Kota Ternate yang enggan namanya diberitakan mengatakan, Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, tidak menyediakan fasilitas untuk kegiatan bongkar muat kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) milik PT. Thanaga Samudera Line.

“Tetapi kalau Pemerintah yang buat berarti harus konsesi. Contohnya, Pelabuhan Ahmad Yani itu otoritasnya di KSOP tapi ada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang kelola,” jelasnya.

Kata dia, BUP bisa dikelola oleh pemerintah atau bisa pihak ketiga (Swasta) terkait Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Yang jelas mulai Pantai Daulasi sampai Pertamina itu masuk daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKp) Ahmad Yani Ternate,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan, KSOP sebagai kantor kementerian vertical, akan melakukan pendampingan kepada PT. Thanaga Samudera Line untuk melengkapi semua dokumennya.

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula ‘Keras’ Usut Mafia BBM, Polisi Takut atau Terlibat?

“Bisa dan tidaknya tergantung RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), kalau dari KSOP sendiri tidak ada masalah,” ucapnya.

Dia mengaku, kegiatan bongkar muat di Pantai Daulasi dilakukan oleh PT. Tege Lelang, karena aktivitas bongkar muat kapal harus ada Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

“Perusahaan bongkar muat PT. Tege Lelang terdaftar di kita. Jadi di sana itu ada perusahaan konstruksi, pelayaran dan bongkar muat,” ungkapnya.

Kata dia, PBM yang melakukan aktivitas, mereka wajib terdaftar atau buat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).

“Perusahaan harus terdaftar di sistem dulu baru kemudian melakukan kegiatan usaha. Di Pantai Daulasi itu bukan pelabuhan tapi terminal,” munurutnya.

Terpisah, Kasi Lala KSOP Kelas II Ternate Planing Gil Alnursa menjelaskan, KSOP merekomendasikan untuk kegiatan kepelabuhanan di Pantai Daulasi sebagai TUKS, karena masuk DLKp Ahmad Yani Ternate.

Meski begitu, ia  mengakui, bahwa selama ini PT. Thanaga Samudera Line belum mempunyai dokumen izin operasi TUKS.

“Izin TUKS sampai saat ini masih diproses oleh pihak perusahaan, karena terkait juga izin lingkungan yang harus disiapkan,” ungkapnya pada Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA :  Ingin Nonton Lomba, Sejumlah Anak-anak di Sula Rela Berteduh dengan Daun Pisang di Atas Benteng 

Ujar dia, Surat Izin Usaha Perusahan Angkutan Laut (SIUPAL), diterbitkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut, yang teken Direktur Lala.

“Izin operasi pelabuhan adalah semacam registrasi perusahaan angkutan laut di KSOP Kelas II Ternate,” ucapnya.

Terkait dengan perusahaan bongkar muat, lanjut dia, dikerjakan oleh  PT. Tege Lelang yang memiliki Surat Izin Bongkar Muat (SIBM) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara.

Ditanya soal keterlibatan PT. Tamael Group di Pantai Daulasi, ia beralasan, tidak mengetahui perusahaan tersebut.

“Untuk PT Tamael Group, saya tidak tahu. Saya hanya menyampaikan terdaftar di kita saja,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bagian Seksi dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Ternate memiliki 16 tugas pokok, tiga diantaranya:

  1. Melakukan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
  2. Melakukan pelaksanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan, fasilitas dan operasional pelabuhan.
  3. Melakukan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayaran jasa. (Ata)

Berita Terkait

DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis
DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH
38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah
684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu
Pemkab Pulau Taliabu Target PAD 2025 Sebesar Rp 39 Miliar
7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati
Pemkot Ternate Terima LHPK 2023-2024, Sekda: Kita Terus Berbenah
Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:58 WIT

DPRD Pulau Taliabu Minta Pemda Segera Bahas Juknis Makan Gratis

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:38 WIT

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:48 WIT

38 Pedagang Siap Dipindahkan di Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:14 WIT

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Rabu, 8 Januari 2025 - 22:58 WIT

7 Desa di Pulau Taliabu Perjuangkan Pemakaran Kecamatan Baru, Ini Respon Bupati

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:30 WIT

Pemkot Ternate Terima LHPK 2023-2024, Sekda: Kita Terus Berbenah

Senin, 6 Januari 2025 - 12:13 WIT

Polres Sula Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:11 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly Jadi Pembina Upacara Hari Amal Bakti ke-78

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Pulau Taliabu gelar RDP dengan Bapenda, Satlantas dan Samsat bahas DBH. (Rakyatmu)

Daerah

DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

Kamis, 9 Jan 2025 - 22:38 WIT

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru

Daerah

684 peserta Lulus Seleksi PPPK di Pulau Taliabu

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:14 WIT