Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan dan TUKS, 3 Perusahaan ‘Keroyok’ Pantai Daulasi

- Wartawan

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Ternyata ada tiga perusahaan yang beraktivitas di Pantai Daulasi Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, Maluku Utara.

Ketiga Perusahaan  itu, PT. Thanaga Samudera Line yang bergerak di pelayaran, PT. Tege Lelang yang melakukan aktivitas bongkar muat.

Satu perusahaannya lagi diduga milik Hi. Abdul Salam Tamael atau Haji Semi, yakni PT. Tamael Group sebagai perusahaan konstruksi, juga bercokol di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pejabat di KSOP Kelas II Kota Ternate yang enggan namanya diberitakan mengatakan, Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, tidak menyediakan fasilitas untuk kegiatan bongkar muat kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) milik PT. Thanaga Samudera Line.

“Tetapi kalau Pemerintah yang buat berarti harus konsesi. Contohnya, Pelabuhan Ahmad Yani itu otoritasnya di KSOP tapi ada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang kelola,” jelasnya.

Kata dia, BUP bisa dikelola oleh pemerintah atau bisa pihak ketiga (Swasta) terkait Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Yang jelas mulai Pantai Daulasi sampai Pertamina itu masuk daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKp) Ahmad Yani Ternate,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan, KSOP sebagai kantor kementerian vertical, akan melakukan pendampingan kepada PT. Thanaga Samudera Line untuk melengkapi semua dokumennya.

BACA JUGA :  Pala Unggulan Ternate Tercatat Sebagai Hak Kekayaan Intelektual  

“Bisa dan tidaknya tergantung RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), kalau dari KSOP sendiri tidak ada masalah,” ucapnya.

Dia mengaku, kegiatan bongkar muat di Pantai Daulasi dilakukan oleh PT. Tege Lelang, karena aktivitas bongkar muat kapal harus ada Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

“Perusahaan bongkar muat PT. Tege Lelang terdaftar di kita. Jadi di sana itu ada perusahaan konstruksi, pelayaran dan bongkar muat,” ungkapnya.

Kata dia, PBM yang melakukan aktivitas, mereka wajib terdaftar atau buat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).

“Perusahaan harus terdaftar di sistem dulu baru kemudian melakukan kegiatan usaha. Di Pantai Daulasi itu bukan pelabuhan tapi terminal,” munurutnya.

Terpisah, Kasi Lala KSOP Kelas II Ternate Planing Gil Alnursa menjelaskan, KSOP merekomendasikan untuk kegiatan kepelabuhanan di Pantai Daulasi sebagai TUKS, karena masuk DLKp Ahmad Yani Ternate.

Meski begitu, ia  mengakui, bahwa selama ini PT. Thanaga Samudera Line belum mempunyai dokumen izin operasi TUKS.

“Izin TUKS sampai saat ini masih diproses oleh pihak perusahaan, karena terkait juga izin lingkungan yang harus disiapkan,” ungkapnya pada Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA :  Dinas PTSP Halmahera Utara Gelar Sosialisasi dan Bimtek Izin Pelaku Usaha

Ujar dia, Surat Izin Usaha Perusahan Angkutan Laut (SIUPAL), diterbitkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut, yang teken Direktur Lala.

“Izin operasi pelabuhan adalah semacam registrasi perusahaan angkutan laut di KSOP Kelas II Ternate,” ucapnya.

Terkait dengan perusahaan bongkar muat, lanjut dia, dikerjakan oleh  PT. Tege Lelang yang memiliki Surat Izin Bongkar Muat (SIBM) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara.

Ditanya soal keterlibatan PT. Tamael Group di Pantai Daulasi, ia beralasan, tidak mengetahui perusahaan tersebut.

“Untuk PT Tamael Group, saya tidak tahu. Saya hanya menyampaikan terdaftar di kita saja,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bagian Seksi dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Ternate memiliki 16 tugas pokok, tiga diantaranya:

  1. Melakukan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
  2. Melakukan pelaksanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan, fasilitas dan operasional pelabuhan.
  3. Melakukan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayaran jasa. (Ata)

Berita Terkait

Mengenal Jejak Karier Tauhid Soleman Merubah Wajah Kota Ternate
Kepala Kejati Malut Resmikan Gedung Baru Kejari Pulau Taliabu
Kunjungi Pulau Taliabu, Kajati Minta Pegawai Kejari Harus Profesional
Sekda Kota Ternate Apresiasi Proper ‘Si Batagi’ Gagasan Kadishub
20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya
Sadis! Sekda Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah
Ombudsman RI: Pelayanan Pemprov Maluku Utara Paling Buruk
Ombudsman RI Jemsly Hutabarat Sebut Pelayanan Disdukcapil Ternate Sudah Baik

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:09 WIT

Kepala Kejati Malut Resmikan Gedung Baru Kejari Pulau Taliabu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:44 WIT

Kunjungi Pulau Taliabu, Kajati Minta Pegawai Kejari Harus Profesional

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Proper ‘Si Batagi’ Gagasan Kadishub

Senin, 30 September 2024 - 21:14 WIT

20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya

Sabtu, 28 September 2024 - 11:50 WIT

Sadis! Sekda Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah

Jumat, 27 September 2024 - 17:15 WIT

Ombudsman RI: Pelayanan Pemprov Maluku Utara Paling Buruk

Jumat, 27 September 2024 - 16:15 WIT

Ombudsman RI Jemsly Hutabarat Sebut Pelayanan Disdukcapil Ternate Sudah Baik

Selasa, 24 September 2024 - 18:43 WIT

Pj Gubernur Maluku Utara Lantik Lima Pjs Kepala Daerah, Ini Nama-namanya 

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT