RAKYATMU.COM – Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu melakukan aksi walk out atau keluar dari ruang rapat paripurna dengan agenda pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/09/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu dalam rapat paripurna yang dinilai sangat penting dan strategis.
Ketua Fraksi PKD, Hadiran Djamali, menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah dan wakilnya merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat Taliabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fraksi PKD memutuskan walk out karena kami menilai paripurna pengesahan APBD Perubahan adalah forum penting yang semestinya dihadiri langsung oleh Bupati maupun Wakil Bupati. Kehadiran mereka bukan hanya soal formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab politik terhadap rakyat,” tegas Hadiran Djamali.
Fraksi PKD menegaskan, sikap ini memiliki dasar hukum yang jelas. Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa kepala daerah wajib memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD kepada DPRD.
Sementara itu, Pasal 65 ayat (2) huruf b menegaskan kewajiban kepala daerah untuk mengajukan Raperda APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Lebih jauh, Pasal 311 ayat (1) UU 23/2014 menegaskan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah merupakan syarat mutlak sebelum rancangan perda ditetapkan.
Dengan demikian, absennya Bupati dan Wakil Bupati dalam paripurna dianggap melanggar ketentuan hukum dan mengabaikan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini jelas melawan undang-undang. Kehadiran kepala daerah tidak bisa digantikan oleh Sekda atau pejabat lainnya. Karena persetujuan APBD adalah ranah eksekutif dan legislatif secara langsung, bukan oleh birokrasi,” tegasnya.
Fraksi PKD juga menilai absennya kepala daerah dalam forum penting seperti paripurna APBD-P menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kalau APBD-P dipaksakan disahkan tanpa kehadiran kepala daerah, maka seluruh prosesnya cacat hukum dan berpotensi dibatalkan. Bahkan, bisa menjadi temuan hukum karena melanggar UU 23/2014,” tandasnya.
Dengan sikap keras ini, PKD menegaskan bahwa walk out bukan sekadar aksi politik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan rakyat Taliabu.
Sementara itu kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Gafarudin saat di konfirmasi membenarkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati sedang berada di luar daerah
“Ibu bupati sedang dalam perjalanan dinas, mengikuti rapat di Kemendagri sementara pak wakil sedang ada kegiatan dengan KPK di Ternate, berangkat kemarin, panggilannya mendadak, seharusnya tidak ada agenda tersebut akan tetapi pak wakil di panggil harus ada keterwakilan kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk menghadiri kegiatan tersebut,” terangnya. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman