RAKYATMU.COM – Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus, serahkan SK Pejabat Administrator di Halaman Kantor Bupati pada Senin (10/07/2023).
Dalam kesempatan itu, Bupati mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa jabatan itu bukan merupakan milik pribadi, namun harus dipertanggungjawabkan, baik di pemerintah maupun di masyarakat sebagai objek pelayanan publik.
“Perlu ditanamkan dalam jiwa masing-masing bahwa jabatan itu bukan merupakan hak, tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan,” tutur Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata orang nomor satu di Pulau Taliabu itu, setiap jabatan yang diamanahkan kepada ASN, sudah tentu diikuti dengan harapan besar oleh pemerintah dan masyarakat.
“Oleh sebab itu, jagalah kepercayaan yang diberikan, agar bisa memberikan kontribusi positif, bagi transformasi kinerja pada wilayah kerjanya masing-masing.”
“Sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas dari sebelumnya,” ingatnya mengakhiri. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo