RAKYATMU.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Maluku Utara menyebutkan Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan untuk 77 Kelurahan difokuskan pada dua program dan 19 Kegiatan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M Saleh mengatakan, DAU Peruntukan Kelurahan hanya dua program yaitu, Pembangunan dan Pemberdayaan.
Abdullah menjelaskan, DAU Peruntukan Tahun 2023 berbeda dengan Dana Pemberdayaan Partisipasitif Kelurahan (DPPK) Tahun 2022, karena DPPK meliputi 4 (empat) program, diantaranya Pembangunan, Pemberdayaan, Peningkatan Lembaga dan Kemasyarakatan Kelurahan, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DAU Peruntukan, menu-nya sudah ditentukan oleh Kemenkeu, yakni dua program dan 19 kegiatan,” kata Abdulah pada Jumat (24/2/2023).
Kata Abdullah, sejumlah kegiatan itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kelurahan.
“Yang jelas, tidak keluar dari menu yang ditentukan oleh Kemenkeu,” ucapnya.
Ia meminta kepada Kelurahan secepatnya menyampaikan rencana kegiatan melalui DPPK, agar pihaknya bisa menyampaikan ke Kemenkeu.
“Supaya anggaran bisa dicairkan. Kalau kita tidak sampaikan maka anggaran itu belum bisa disalurkan,” ungkapnya.
Selain itu, Abdullah menyebutkan, Dana Kelurahan melalui DAU Peruntukan sebesar Rp 200 Juta perkelurahan, dengan jumlah secara keseluruhan Rp 7,8 Miliar.
Lanjut dia, untuk pencairan tahap pertama Rp 100 Juta perkelurahan dan dilanjutkan tahap kedua Rp 100 Juta perkelurahan.
“Kalau Tahun lalu itu pencairan 100 persen. Karena ini DAU peruntukan, istilahnya DAU specific Grant, jadi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya. Jadi kita mau gunakan apa saja tidak bisa keluar dari kentuat dari Kemenkeu,” pungkasnya. (Tim)