RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) pajak perusahaan tambang di Provinsi Maluku Utara. Hal ini terkait pembagian yang dianggap belum adil.
Persoalan ini diketahui ketika kunjungan kerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara belum lama ini. Ketua Komite IV DPD RI Amang Syafrudin menjelaskan, pihaknya akan mencari solusi terhadap permasalahan daerah dari hasil pemeriksaan BPK.
“Hasil pemeriksaan dari BPK ini tentu saja akan menjadi input buat kami, yang justru terpenting kami mencari solusi terutama memperjuangkan di pusat,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Rabu (8/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amang mengatakan, daerah harus berani mendorong agar DBH atau dana transfer bisa terbagi secara adil sesuai dengan porsi masing–masing, sehingga jangan hanya dijanjikan konglomerat tambang.
“Maka daerah harus berdaya dan berani menagih. Kami selalu mendorong dana transfer di daerah itu cukup ditingkatkan dari tahun ke tahun. Masukan dari BPK juga menjadi catatan penting bahwa dana transfer di daerah bisa efektif, jika ada perbaikan di daerah itu sendiri,” ungkapnya.
“Pembagian hasilnya harus jelas, karena jangan sampai hanya dijanjikan oleh para konglomerat atau oligarki dalam bidang pertambangan. Harus dipastikan supaya jangan sampai antara PAD yang bersumber dari pajak atau DBH pertambangan hanya isapan jempol saja, atau kecil sekali,” sambung dia.
Amang menuturkan, daerah penghasil tambang berskala besar di Maluku Utara, akan menjadi fokus DPD untuk menyuarakan di Kemenkeu supaya DBH–nya juga harus diprioritaskan.
“Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur hasilnya besar. Karena itu bagian dari kekayaan yang luar biasa, kasiang rakyat kita di sini, DBH daerah ini sangat besar untuk cukup membiayai daerah ini,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo