RAKYATMU.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Penguatan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut).
Diketahui, Kota Layak Anak merupakan Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
Indikator yang harus dicapai dalam pemenuhan Kabupaten Kota Layak Anak, yaitu mengembangkan strategi membentuk Desa/Kelurahan Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Kampung Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Sekolah Ramah Anak dan semua sektor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DPPPA Maluku Utara Hj. Musrifah Alhadar, menyatakan kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Barat pada 13 Mei dan Halmahera Utara pada 15 Mei 2024 itu bertujuan untuk penguatan gugus tugas KLA.
Musrifah menjelaskan KLA merupakan sistem pembangunan secara integrasi dan komprehensif yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak pemenuhan dan kebutuhan anak yang ada di Provinsi Maluku Utara.
“Kenapa dilakukan di dua Kabupaten dan Kota ini, karena kita mengacu pada data tahun 2023 bahwa di Kabupaten ini memiliki ranking tertinggi setelah Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya usai kegiatan di Halbar pada (16/5/2024).
Padahal, lanjut dia, Halbar merupakan Kabupaten sudah mencapai KLA, hanya saja di Tahun 2023 mengalami kenaikan kasus, sehingga Dinas PPPA Maluku Utara melakukan kegiatan di Halbar agar tidak keluar dari KLA.

“Nah, kenapa kami melakukan turun ulang (Halbar) di tahun ini karena melihat tren yang terjadi, punya potensi keluar dari zona KLA, maka kami melakukan sosialisasi ulang agar Halbar tetap mempertahankan KLA,” tuturnya.
Musrifah berharap, stakeholder terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA selalu berkolaborasi agar bisa mendukung program KLA yang digagas oleh Kementerian PPPA RI. (**)
Editor : Diman Umanailo