RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melaksanakan sosialisasi sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Implementasi Pengawasan Perizinan terhadap pelaku usaha.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Greenland Hotel pada Senin (17/07/2023) yang dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Utara Frans Manery, Kepala Dinas PTSP, Direktur RSUD, dan seluruh pelaku Usaha di Halmahera Utara.
Kadis PTSP Halmahera Utara, Muhamad Tapi Tapi menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kepatuhan bagi pelaku usaha agar wajib melakukan laporan kegiatan usaha seperti peningkatan realisasi investasi dan pemahaman tentang penanaman modal usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini wajib, untuk mengantisipasi segala resiko yang muncul, ” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Halmahera utara Frans Manery dalam sambutannya mengungkapkan terkait kelemahan pemerintah daerah dalam hal pengawasan yang mengakibatkan pelaku usaha belum maksimal dalam memenuhi persyaratan izin usaha.
“Maka, kepada pihak yang bertanggung jawab, saya meminta untuk menyiapkan situs web pengaduan,” ucapnya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk melayani dengan baik dan benar terhadap masyarakatnya, yang dalam hal ini kepada pelaku usaha.
“Kalau bisa memberikan Izin kenapa tidak, dan kalau secara persyaratan tidak memenuhi, kenapa harus diberikan. Itu akan memberikan dampak yang kurang baik,” tegas bupati. (Fanklin)
Penulis : Fanklin Sangadi
Editor : Diman Umanailo