RAKYATMU.COM – Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS) Sekendri tidak hadir di Disnaker Kota Ternate, Maluku Utara, untuk melakukan pembayaran tahap kedua kepada 14 eks karyawan pada Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, pihak perusahaan sudah melunasi 7 karyawan dari 21 orang pada tahap pertama, Rabu (31/6/2023). Kemudian, masih tersisa 14 karyawan yang harus dilunasi oleh PT. KMS.
Berdasarkan hasil kesepakatan, bahwa perusahaan harus melunasi pada Tanggal 19 dan 30 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, PT. KMS masih menunggak upah 14 eks karyawan senilai Rp 78.459.970. Namun, hasil kesepakatan pembayaran tahap dua tidak dihadiri oleh Direktur perusahaan atas nama Sekendari.
Kuasa Hukum eks karyawan PT. KMS dari LBH Marimoi Fahrizal Dirhan mengatakan, dirinya sangat menyayangkan ketidakhadiran Direktur PT. KMS, Sekendri, dalam pertemuan pembayaran upah 14 eks karyawan tahap kedua.
“Hari ini jatuh tempo penetapan tanggal dan hari sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh banyak pihak seperti yang tertera dalam berita acara,” katanya.
Ia menyebutkan, pihak perusahaan menunda pertemuan tanpa memberikan informasi sebelumnya kepada eks karyawan maupun dirinya selaku kuasa hukum.
“Tentunya kami berharap Direktur PT. KMS beritikad baik dan menepati janjinya untuk membayar sisa upah eks karyawan PT. KMS yang masih tersisa,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Ternate, Rusli N. Tawary menjelaskan, Direktur PT. KMS belum bisa hadir karena ada pengawasan pihak perikanan terhadap perusahaan.
“Beliau (Sekendri) minta waktu besok baru hadir,” ucapnya.
Terpisah Direktur PT. KMS, Sekendri saat konfirmasi melalui via WhatsApp tidak menggubris hingga berita ini diterbitkan. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo