Disnaker Kota Ternate Catat 27 Kasus pada Triwulan III tahun 2025

- Wartawan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto

RAKYATMU.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate mencatat sebanyak 27 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi sepanjang Triwulan III tahun 2025. Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto, saat ditemui di kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (7/8/2025).

Menurut Erwin, angka tersebut menunjukkan tren yang relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 60 kasus PHK. Namun, dari jumlah tersebut tidak semuanya langsung diproses. Ada yang masih dalam tahap penangguhan, ada yang masuk ke proses bipartit, dan lainnya telah mencapai kesepakatan pembayaran,” ujarnya.

Dari 60 kasus PHK pada tahun 2024, sekitar 75 persen berhasil diselesaikan melalui mekanisme bipartit atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Untuk tahun 2025, hingga akhir triwulan ketiga, Disnaker mencatat 27 kasus PHK, di mana 10 di antaranya telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama (PB), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan penangguhan.

“Rata-rata proses penyelesaian berlangsung selama satu bulan,” tambahnya.

Erwin menjelaskan, penyebab utama PHK di Kota Ternate sebagian besar dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan, serta persoalan seputar penuntutan hak pekerja kontrak. Sejumlah kasus juga muncul akibat kesalahpahaman perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang baru.

BACA JUGA :  Sempat Hilang, Pelajar 9 Tahun Ditemukan di Kota Manado

“Masih ada perusahaan yang menganggap pekerja kontrak tidak perlu diberikan kompensasi setelah kontraknya berakhir. Padahal dalam regulasi terbaru, pekerja kontrak tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela juga tercatat melakukan penuntutan hak.

“Karyawan yang resign dan pindah ke perusahaan lain tetap memiliki hak yang harus dipenuhi. Kami berupaya memfasilitasi agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat
Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha
Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama
Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:37 WIT

Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIT

Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:49 WIT

Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:58 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Serahkan Bantuan di Desa Lohobuba dan Limbo

Berita Terbaru