Disnaker Kota Ternate Catat 27 Kasus pada Triwulan III tahun 2025

- Wartawan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto

RAKYATMU.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate mencatat sebanyak 27 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi sepanjang Triwulan III tahun 2025. Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto, saat ditemui di kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (7/8/2025).

Menurut Erwin, angka tersebut menunjukkan tren yang relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 60 kasus PHK. Namun, dari jumlah tersebut tidak semuanya langsung diproses. Ada yang masih dalam tahap penangguhan, ada yang masuk ke proses bipartit, dan lainnya telah mencapai kesepakatan pembayaran,” ujarnya.

Dari 60 kasus PHK pada tahun 2024, sekitar 75 persen berhasil diselesaikan melalui mekanisme bipartit atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Untuk tahun 2025, hingga akhir triwulan ketiga, Disnaker mencatat 27 kasus PHK, di mana 10 di antaranya telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama (PB), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan penangguhan.

“Rata-rata proses penyelesaian berlangsung selama satu bulan,” tambahnya.

Erwin menjelaskan, penyebab utama PHK di Kota Ternate sebagian besar dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan, serta persoalan seputar penuntutan hak pekerja kontrak. Sejumlah kasus juga muncul akibat kesalahpahaman perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang baru.

BACA JUGA :  631 Titik PJU di Kota Ternate Telah Diperbaiki

“Masih ada perusahaan yang menganggap pekerja kontrak tidak perlu diberikan kompensasi setelah kontraknya berakhir. Padahal dalam regulasi terbaru, pekerja kontrak tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela juga tercatat melakukan penuntutan hak.

“Karyawan yang resign dan pindah ke perusahaan lain tetap memiliki hak yang harus dipenuhi. Kami berupaya memfasilitasi agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru