RAKYATMU.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate mencatat sebanyak 27 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi sepanjang Triwulan III tahun 2025. Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate, Erwin Ismanto, saat ditemui di kantor DPRD Kota Ternate, Kamis (7/8/2025).
Menurut Erwin, angka tersebut menunjukkan tren yang relatif menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 60 kasus PHK. Namun, dari jumlah tersebut tidak semuanya langsung diproses. Ada yang masih dalam tahap penangguhan, ada yang masuk ke proses bipartit, dan lainnya telah mencapai kesepakatan pembayaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 60 kasus PHK pada tahun 2024, sekitar 75 persen berhasil diselesaikan melalui mekanisme bipartit atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Untuk tahun 2025, hingga akhir triwulan ketiga, Disnaker mencatat 27 kasus PHK, di mana 10 di antaranya telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama (PB), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dan penangguhan.
“Rata-rata proses penyelesaian berlangsung selama satu bulan,” tambahnya.
Erwin menjelaskan, penyebab utama PHK di Kota Ternate sebagian besar dipicu oleh kebijakan efisiensi perusahaan, serta persoalan seputar penuntutan hak pekerja kontrak. Sejumlah kasus juga muncul akibat kesalahpahaman perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang baru.
“Masih ada perusahaan yang menganggap pekerja kontrak tidak perlu diberikan kompensasi setelah kontraknya berakhir. Padahal dalam regulasi terbaru, pekerja kontrak tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela juga tercatat melakukan penuntutan hak.
“Karyawan yang resign dan pindah ke perusahaan lain tetap memiliki hak yang harus dipenuhi. Kami berupaya memfasilitasi agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaktur














