Gubernur Maluku Utara Didesak Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula

- Wartawan

Jumat, 29 September 2023 - 01:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Bumi Loko Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kota Ternate terkait 10 IUP di Pulau Mangoli. (Rakyatmu)

Front Bumi Loko Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kota Ternate terkait 10 IUP di Pulau Mangoli. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang tergabung dalam Front Bumi Loko menggelar aksi unjuk rasa di Kota Ternate terkait 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli. Izin pertambangan ini, dikeluarkan pada Tahun 2018 dan bergerak di bijih besi.

Bahkan hasil penelusuran Mahasiswa, terdapat satu perusahaan bernama PT. Indomineral melalui tentakelnya sudah melakukan survei dan memasang patok di perkebunan warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur.

Patok yang dipasang oleh pihak perusahaan tidak diketahui oleh pemilik kebun dan Pemerintah Desa. Aktivitas ini dilakukan dengan tujuan, untuk mengetahui titik konsesi yang akan digarap. Hal ini membuat warga setempat geram dengan pemasangan patok tersebut.

Koordinator Lapangan (Korlap) Haris Buamona menyampaikan, masalah tersebut tidak bisa diam karena perusahaan akan merampas ruang hidup masyarakat. Apalagi, masyarakat pulau mangoli kebanyakan petani kelapa, cengkeh dan kakao.

Menurut Haris, masyarakat sadar bahwa keberadaan tambang akan merusakan perkebunan warga, karena hal ini sudah dirasakan pasca perusahaan kayu PT. Barito Pasifik Timber Group melepaskan kaki dari Pulau Mangoli.

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Jadi Mentor Peserta PKN II Angkatan XIII di Yogyakarta

“Beberapa Desa sering mengalami banjir yang menghanyutkan pohon kelapa dan beberapa tanaman lain, juga merendam rumah-rumah warga,” ungkapnya, Kamis (28/9/2023).

Selain itu, lanjut dia, dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah menurunnya produktivitas lahan, terjadinya erosi dan sedimentasi, longsor, tumbuhan, dan kesehatan masyarakat.

“Olehnya itu, kami mendesak kepada Gubernur Maluku Utara, Dinas Kehutanan dan Instansi terkait, segera cabut 10 IUP di Pulau Mangoli,” tegasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong
Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba
Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:14 WIT

Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Senin, 28 September 2026 - 14:29 WIT

Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Senin, 28 September 2026 - 13:55 WIT

Bandara Dufo Pulau Taliabu, Masuk Tahap Pengukuran Lahan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT