DPRD Ternate Akan Panggil Direktur PT. Tamael Group Soal Izin Lingkungan di Pantai Daulasi

- Wartawan

Sabtu, 18 Februari 2023 - 17:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

RAKYATMU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk Direktur PT. Tamael Group Hi. Abdul Salam atau biasa disapa Haji Semi.

Pemanggilan ini, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bongkar muat Kapal di pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara yang belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi tidak mengantongi izin lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, aktivitas penimbunan hingga kegiatan bongkar muat kapal di pantai Daulasi akan ditindaklanjuti, jika izin lingkungannya belum di kantongi oleh PT. Tamael Group.

“Kami minta dengan tegas DLH Kota Ternate jangan pandang bulu, jangan tajam kebawah tumpul keatas,” cecarnya pada Sabtu (18/2/2023).

Ia menyebutkan, pelaku yang hanya memintingkan usahanya tanpa memperhatikan dan tidak bertanggunggungjawab atas dampak lingkungan, berarti harus diberikan sanksi tegas terhadap pemilik perusahan.

BACA JUGA :  Dampingi 4 OPD dan 5 PKM Kota Ternate, Ini Hasil Penilaian Ombudsman

“Segala aktivitas yang memiliki pengaruh terhadp dampak lingkungan dan apabila tidak mengantongi izin, menurut kami itu sudah bentuk itikad buruk dan tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Olehnya itu, Komisi III dalam waktu dekat akan melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait soal izin lingkungan.

“Status lahan dan tempat juga harus dipertanyakan, karena sudah mengganggu ketertiban umum, mekanisme izin lingkungn harus diurus sesui Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

‘Pemprov Maluku Utara dan KKP Tak Sayang Nelayan Kecil’
Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar
Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis
KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD
Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan
Kunjungan Sekda Kota Ternate di SMPN 3: Mendengar Harapan Pendidik dan Pelajar
Dinsos dan Satpol-PP Kota Ternate Bakal Pulangkan 4 Anak Punk
Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Komunitas Punk dan Berikan Edukasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:43 WIT

‘Pemprov Maluku Utara dan KKP Tak Sayang Nelayan Kecil’

Sabtu, 12 September 2026 - 18:37 WIT

Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar

Sabtu, 12 September 2026 - 17:46 WIT

Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis

Kamis, 10 September 2026 - 14:33 WIT

Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Rabu, 9 September 2026 - 15:57 WIT

Kunjungan Sekda Kota Ternate di SMPN 3: Mendengar Harapan Pendidik dan Pelajar

Senin, 7 September 2026 - 12:29 WIT

Dinsos dan Satpol-PP Kota Ternate Bakal Pulangkan 4 Anak Punk

Senin, 7 September 2026 - 11:50 WIT

Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Komunitas Punk dan Berikan Edukasi

Minggu, 6 September 2026 - 11:46 WIT

Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di PT MHM Halmahera Timur Masih Misterius

Berita Terbaru