DPRD Ternate Akan Panggil Direktur PT. Tamael Group Soal Izin Lingkungan di Pantai Daulasi

- Wartawan

Sabtu, 18 Februari 2023 - 17:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

RAKYATMU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk Direktur PT. Tamael Group Hi. Abdul Salam atau biasa disapa Haji Semi.

Pemanggilan ini, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bongkar muat Kapal di pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara yang belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi tidak mengantongi izin lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, aktivitas penimbunan hingga kegiatan bongkar muat kapal di pantai Daulasi akan ditindaklanjuti, jika izin lingkungannya belum di kantongi oleh PT. Tamael Group.

“Kami minta dengan tegas DLH Kota Ternate jangan pandang bulu, jangan tajam kebawah tumpul keatas,” cecarnya pada Sabtu (18/2/2023).

Ia menyebutkan, pelaku yang hanya memintingkan usahanya tanpa memperhatikan dan tidak bertanggunggungjawab atas dampak lingkungan, berarti harus diberikan sanksi tegas terhadap pemilik perusahan.

BACA JUGA :  Orang Moti Kenang Sejarah Perjanjian 1322, Siap Digelar

“Segala aktivitas yang memiliki pengaruh terhadp dampak lingkungan dan apabila tidak mengantongi izin, menurut kami itu sudah bentuk itikad buruk dan tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Olehnya itu, Komisi III dalam waktu dekat akan melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait soal izin lingkungan.

“Status lahan dan tempat juga harus dipertanyakan, karena sudah mengganggu ketertiban umum, mekanisme izin lingkungn harus diurus sesui Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Dinsos Kota Ternate Salurkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Pulau Hiri
Pempus Tetapkan Pemkot Ternate Sebagai Kota Kinerja Baik di Maluku Utara
Sekda Buka Festival Sepak Bola Usia Dini Piala Wali Kota Ternate
Hari Kesehatan Nasional di Kota Ternate: Wujudkan Generasi Sehat, Indonesia Hebat
Banggar Pulau Taliabu: Anggaran Pilkades Wajib Masuk APBD 2026
Pemkot Ternate Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025
PKK Tidore Kepulauan Panen Perdana Bawang Merah Topo
Wali Kota Tidore Resmikan Dapur Gizi MBG, Dorong Penurunan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:09 WIT

Dinsos Kota Ternate Salurkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Pulau Hiri

Kamis, 13 November 2025 - 12:54 WIT

Pempus Tetapkan Pemkot Ternate Sebagai Kota Kinerja Baik di Maluku Utara

Kamis, 13 November 2025 - 12:27 WIT

Sekda Buka Festival Sepak Bola Usia Dini Piala Wali Kota Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 20:12 WIT

Hari Kesehatan Nasional di Kota Ternate: Wujudkan Generasi Sehat, Indonesia Hebat

Senin, 10 November 2025 - 13:21 WIT

Pemkot Ternate Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 12:14 WIT

PKK Tidore Kepulauan Panen Perdana Bawang Merah Topo

Sabtu, 8 November 2025 - 12:06 WIT

Wali Kota Tidore Resmikan Dapur Gizi MBG, Dorong Penurunan Stunting

Jumat, 7 November 2025 - 12:19 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Hibahkan Lahan untuk Bakamla RI, Perkuat Keamanan Laut

Berita Terbaru