DPRD Ternate Akan Panggil Direktur PT. Tamael Group Soal Izin Lingkungan di Pantai Daulasi

- Wartawan

Sabtu, 18 Februari 2023 - 17:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif (FB Nurlaela Syarif)

RAKYATMU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk Direktur PT. Tamael Group Hi. Abdul Salam atau biasa disapa Haji Semi.

Pemanggilan ini, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bongkar muat Kapal di pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara yang belum memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Kabid PPKL) DLH Kota Ternate, M. Syarif Tjan mengaku, aktivitas bongkar muat Kapal di Pantai Daulasi tidak mengantongi izin lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, aktivitas penimbunan hingga kegiatan bongkar muat kapal di pantai Daulasi akan ditindaklanjuti, jika izin lingkungannya belum di kantongi oleh PT. Tamael Group.

“Kami minta dengan tegas DLH Kota Ternate jangan pandang bulu, jangan tajam kebawah tumpul keatas,” cecarnya pada Sabtu (18/2/2023).

Ia menyebutkan, pelaku yang hanya memintingkan usahanya tanpa memperhatikan dan tidak bertanggunggungjawab atas dampak lingkungan, berarti harus diberikan sanksi tegas terhadap pemilik perusahan.

BACA JUGA :  PKN Kota Ternate Hanya Target 2 Kursi DPRD

“Segala aktivitas yang memiliki pengaruh terhadp dampak lingkungan dan apabila tidak mengantongi izin, menurut kami itu sudah bentuk itikad buruk dan tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Olehnya itu, Komisi III dalam waktu dekat akan melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait soal izin lingkungan.

“Status lahan dan tempat juga harus dipertanyakan, karena sudah mengganggu ketertiban umum, mekanisme izin lingkungn harus diurus sesui Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Ata)

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru