RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara, Maluku Utara, menyikapi keluhan nelayan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Hal ini karena nelayan dengan mesin 20 GT (Gross Tonnage) tidak mendaptkan BBM jenis pertalite di SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan).
Persoalan itu, DPRD langsung memanggil pihak Pertamina, UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) dengan Komisi Gabungan. RDP ini berlangsung di ruang Rapat Bangsaha lantai II Kantor DPRD Halmahera Utara pada pada Selasa (20/06/2023).
Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis G. Kitong mengatakan, pihaknya merasa kesal saat menerima aduan nelayan terkait dengan BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Olehnya itu, DPRD mengingatkan ke UPTD DKP Maluku Utara jangan memberikan BBM ke nelayan luar maupun nelayan di atas 20 GT. Sebab, kata dia, Pemerintah menyiapkan BBM bersubsidi untuk rakyat dan nelayan kecil.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Halmahera Utara Hi. Samsul Bahri Umar memambahkan, penyaluran BBM bersubsidi di SPBUN harus diprioritaskan untuk nelayan yang mesinnya 20 GT ke bawah.
“Karena memang ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, sementara yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi yaitu nelayan dengan mesin dibawah 20 GT.
Meskipun UPTD DKP kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, namun berada di Wilayah Halmahera Utara, maka lanjut dia, DPRD wajib mengontrol kinerja Dinas tersebut.
Lebih lanjut, Samsul menyebutkan, penyaluran BBM bersubsidi di SPBUN harus dilakukan satu bulan sekali, karena setiap hari, nelayan melakukan aktivitas mencari ikan, baik itu nelayan di Kecamatan Tobelo, dan Kecamatan sekitar.
“Kami DPRD dalam waktu dekat akan sidak ke pelabuhan perikanan, terutama ke UPTD DKP Maluku Utara, ini bertujuan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” tuturnya mengakhiri. (Fanklin).
Penulis : Fanklin Sangadi
Editor : Diman Umanailo