Hari Ini, Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Kepung Disnaker Kota Ternate

- Wartawan

Selasa, 11 April 2023 - 03:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, hari ini akan melakukan aksi demonstran di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini, berkaitan dengan upah buruh yang belum dibayarkan oleh PT. Kelola Mina Samudra (KMS) selama 3 sampai 7 bulan.

Koordinator aksi Ridwan Lipantara mengatakan, di dalam Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, tergabung juga mahasiswa, serikat dan pekerja, yang hari ini akan menggelar aksi demonstran di Kantor Disnaker terkait dengan tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PT. KMS.

“Aksi ini merupakan tuntutan hak secara normatif dari buruh yang harus dipenuhi oleh PT KMS. Sebab PT KMS telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak memberikan upah pekerja selama 7 bulan dan kemudian memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan justru mendiskriminasi hak asasi pekerja, karena upah dari mulai 3 sampai 7 bulan yang sengaja tidak dibayarkan, merupakan hak para pekerja yang tidak bisa terus janjikan tanpa ada kepastian.

“Direkturnya justru hanya memberikan kasbon sebesar Rp 2 juta kepada pekerja sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan dan mengabaikan upah pekerja yang belum terbayarkan,” jelasnya. 

BACA JUGA :  2 Segmen Pekerjaan Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah Target Januari

Dia menuturkan, pihak Disnaker harus segara mengevaluasi secara menyeluruh kepada PT KMS, karena perusahaan tersebut  sangat jelas telah menindas hak-hak pekerja selama mereka masih aktif bekerja, bahkan sudah di PHK pun mereka masih sering diintimidasi oleh Direktur.

“Olehnya itu kami mendesak kepada pihak Disnaker agar segera mengadili Direktur PT KMS dan mendesak perusahaan untuk segera membayar upah pekerja selama 7 bulan. Sebab upah pekerja adalah hak normatif yang harus dipenuhi,” tegasnya. (Ata)

Berita Terkait

2.433 Calon PPPK Kepulauan Sula Lulus Administrasi: Peserta TMS Diberikan Kesempatan
Berkat CSR Harita Nickel, Produk UMKM Mama-mama Kawasi Punya Penghasilan Besar 
Pemkot Tidore Gelar Rakor Sambut Launching Satgas Ketahanan Pangan
Presiden BEM STAI Soroti Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Kepulauan Sula
Visi Misi Empat Cagub Dinilai Hanya Teruskan Proses Penghancuran Lingkungan Hidup Maluku Utara
Hadiri HUT Halteng, Taher Husain: Tidore dan Halteng Bagian Tak Terpisahkan
Tidore Dukung Malut Jadi Tuan Rumah Latsitarda Nusantara XLV 2025
1.294 Calon PPPK di Tidore Lolos Seleksi Administrasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 13:58 WIT

2.433 Calon PPPK Kepulauan Sula Lulus Administrasi: Peserta TMS Diberikan Kesempatan

Jumat, 1 November 2024 - 22:18 WIT

Berkat CSR Harita Nickel, Produk UMKM Mama-mama Kawasi Punya Penghasilan Besar 

Jumat, 1 November 2024 - 20:42 WIT

Presiden BEM STAI Soroti Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Kepulauan Sula

Jumat, 1 November 2024 - 19:22 WIT

Visi Misi Empat Cagub Dinilai Hanya Teruskan Proses Penghancuran Lingkungan Hidup Maluku Utara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:51 WIT

Hadiri HUT Halteng, Taher Husain: Tidore dan Halteng Bagian Tak Terpisahkan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:43 WIT

Tidore Dukung Malut Jadi Tuan Rumah Latsitarda Nusantara XLV 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:36 WIT

1.294 Calon PPPK di Tidore Lolos Seleksi Administrasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:25 WIT

Tiga Pimpinan DPRD Tidore Resmi Dilantik

Berita Terbaru