Hari Ini, Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Kepung Disnaker Kota Ternate

- Wartawan

Selasa, 11 April 2023 - 03:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, hari ini akan melakukan aksi demonstran di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini, berkaitan dengan upah buruh yang belum dibayarkan oleh PT. Kelola Mina Samudra (KMS) selama 3 sampai 7 bulan.

Koordinator aksi Ridwan Lipantara mengatakan, di dalam Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, tergabung juga mahasiswa, serikat dan pekerja, yang hari ini akan menggelar aksi demonstran di Kantor Disnaker terkait dengan tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PT. KMS.

“Aksi ini merupakan tuntutan hak secara normatif dari buruh yang harus dipenuhi oleh PT KMS. Sebab PT KMS telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak memberikan upah pekerja selama 7 bulan dan kemudian memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan justru mendiskriminasi hak asasi pekerja, karena upah dari mulai 3 sampai 7 bulan yang sengaja tidak dibayarkan, merupakan hak para pekerja yang tidak bisa terus janjikan tanpa ada kepastian.

“Direkturnya justru hanya memberikan kasbon sebesar Rp 2 juta kepada pekerja sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan dan mengabaikan upah pekerja yang belum terbayarkan,” jelasnya. 

BACA JUGA :  MK-Bisa Kunci Rekomendasi Hanura, PKS Dipastikan Menyusul

Dia menuturkan, pihak Disnaker harus segara mengevaluasi secara menyeluruh kepada PT KMS, karena perusahaan tersebut  sangat jelas telah menindas hak-hak pekerja selama mereka masih aktif bekerja, bahkan sudah di PHK pun mereka masih sering diintimidasi oleh Direktur.

“Olehnya itu kami mendesak kepada pihak Disnaker agar segera mengadili Direktur PT KMS dan mendesak perusahaan untuk segera membayar upah pekerja selama 7 bulan. Sebab upah pekerja adalah hak normatif yang harus dipenuhi,” tegasnya. (Ata)

Berita Terkait

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat
Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha
Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama
Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:37 WIT

Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIT

Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:49 WIT

Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:58 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Serahkan Bantuan di Desa Lohobuba dan Limbo

Berita Terbaru