Hari Ini, Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Kepung Disnaker Kota Ternate

- Wartawan

Selasa, 11 April 2023 - 03:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, hari ini akan melakukan aksi demonstran di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini, berkaitan dengan upah buruh yang belum dibayarkan oleh PT. Kelola Mina Samudra (KMS) selama 3 sampai 7 bulan.

Koordinator aksi Ridwan Lipantara mengatakan, di dalam Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, tergabung juga mahasiswa, serikat dan pekerja, yang hari ini akan menggelar aksi demonstran di Kantor Disnaker terkait dengan tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PT. KMS.

“Aksi ini merupakan tuntutan hak secara normatif dari buruh yang harus dipenuhi oleh PT KMS. Sebab PT KMS telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak memberikan upah pekerja selama 7 bulan dan kemudian memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan justru mendiskriminasi hak asasi pekerja, karena upah dari mulai 3 sampai 7 bulan yang sengaja tidak dibayarkan, merupakan hak para pekerja yang tidak bisa terus janjikan tanpa ada kepastian.

“Direkturnya justru hanya memberikan kasbon sebesar Rp 2 juta kepada pekerja sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan dan mengabaikan upah pekerja yang belum terbayarkan,” jelasnya. 

BACA JUGA :  Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut

Dia menuturkan, pihak Disnaker harus segara mengevaluasi secara menyeluruh kepada PT KMS, karena perusahaan tersebut  sangat jelas telah menindas hak-hak pekerja selama mereka masih aktif bekerja, bahkan sudah di PHK pun mereka masih sering diintimidasi oleh Direktur.

“Olehnya itu kami mendesak kepada pihak Disnaker agar segera mengadili Direktur PT KMS dan mendesak perusahaan untuk segera membayar upah pekerja selama 7 bulan. Sebab upah pekerja adalah hak normatif yang harus dipenuhi,” tegasnya. (Ata)

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru