Hari Ini, Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Kepung Disnaker Kota Ternate

- Wartawan

Selasa, 11 April 2023 - 03:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

Kantor PT. KMS di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, hari ini akan melakukan aksi demonstran di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini, berkaitan dengan upah buruh yang belum dibayarkan oleh PT. Kelola Mina Samudra (KMS) selama 3 sampai 7 bulan.

Koordinator aksi Ridwan Lipantara mengatakan, di dalam Komite Perjuangan Buruh PT. KMS, tergabung juga mahasiswa, serikat dan pekerja, yang hari ini akan menggelar aksi demonstran di Kantor Disnaker terkait dengan tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PT. KMS.

“Aksi ini merupakan tuntutan hak secara normatif dari buruh yang harus dipenuhi oleh PT KMS. Sebab PT KMS telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak memberikan upah pekerja selama 7 bulan dan kemudian memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan justru mendiskriminasi hak asasi pekerja, karena upah dari mulai 3 sampai 7 bulan yang sengaja tidak dibayarkan, merupakan hak para pekerja yang tidak bisa terus janjikan tanpa ada kepastian.

“Direkturnya justru hanya memberikan kasbon sebesar Rp 2 juta kepada pekerja sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan dan mengabaikan upah pekerja yang belum terbayarkan,” jelasnya. 

BACA JUGA :  Parpol Cuek Imbauan Bawaslu Kota Ternate soal APK, KPU Sebut Bukan Ranahnya

Dia menuturkan, pihak Disnaker harus segara mengevaluasi secara menyeluruh kepada PT KMS, karena perusahaan tersebut  sangat jelas telah menindas hak-hak pekerja selama mereka masih aktif bekerja, bahkan sudah di PHK pun mereka masih sering diintimidasi oleh Direktur.

“Olehnya itu kami mendesak kepada pihak Disnaker agar segera mengadili Direktur PT KMS dan mendesak perusahaan untuk segera membayar upah pekerja selama 7 bulan. Sebab upah pekerja adalah hak normatif yang harus dipenuhi,” tegasnya. (Ata)

Berita Terkait

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi
Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden
Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah
Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan
PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar
Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:29 WIT

Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:19 WIT

Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:47 WIT

Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:00 WIT

PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:28 WIT

Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:30 WIT

Rabu Menyapa, Sekda Kota Ternate Tekankan Kolaborasi Wujudkan Ternate Andalan Jilid 2

Berita Terbaru