Ini 9 Titik Rambu Larangan Masuk yang Diabaikan Warga Kota Ternate

- Wartawan

Senin, 27 Maret 2023 - 20:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda Larangan Masuk, Kelurahan Gamalama. (Rakyatmu)

Tanda Larangan Masuk, Kelurahan Gamalama. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor yang berada di 9 (Sembilan) titik Kota Ternate, Maluku Utara selalu diabaikan masyarakat.

Salah satu rambu lalu lintas berbentuk lingkaran merah dengan tanda setrip putih ditengahnya yang selalu diabaikan, berada di sembilan titik, diantaranya: 2 di Kelurahan Bastiong, 5 di Kelurahan Gamalama, 2 di Kelurahan Makassar Timur dan Kelurahan Salero.

“Dari dulu orang sudah lewat di jalur ini, bahkan sudah menjadi hal biasa. Bukan cuma motor saja, kadang juga mobil,” kata beberapa warga ketika ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, kesadaran masyarakat Kota Ternate tentang rambu lalu lintas belum merata, sehingga banyak larangan yang sering diabaikan.

BACA JUGA :  2 Peserta Selter JPT Dua OPD Pemkot Ternate Dinyatakan TMS

“Tergantung dari kesadaran masyarakatnya, kalau masyarakat itu sadar dengan tanda-tanda larangan yang dipasang pasti akan mematuhinya,” kata Rezza ketika disambangi di ruangan kerjanya pada Senin (27/3/2023).

Menurut Rezza, fungsi dari tanda larangan adalah untuk menghindari terjadinya kecelakaan, karena tanda itu juga sebagai simbol menggantikan anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas.

“Tanda larangan itu dipasang bukan semata-mata tidak ada fungsinya. Misalnya, salah satu jalur pertigaan disamping lapangan kelurahan Salero dari arah timur itu tidak boleh tapi sering diterobos pengendara,” sebutnya.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Perluas Area Car Free Day karena Tinggi Antusias Masyarakat

Ditanya apakah ada sanksi hukum terkait pengendara yang sering abai dengan tanda larangan. Rezza menyebutkan, ada sanksinya hanya saja sampai sekarang belum ada petunjuk dari atasan untuk diberlakukan tilang manual.

“Kalau sudah ada petunjuk untuk tilang manual tetap kita akan lakukan tilang, karena sebelum-sebelumnya sering kita dilaksanakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas,” jelasnya.

Rezza mengimbau, kepada masyarakat Kota Ternate agar mematuhi tanda larangan yang sudah dipasang, karena hal tersebut juga demi keselamatan saat berkendara.

“Dipasang karena ada penyebabnya, tidak mungkin tanda larangan dipasang sembarangan tanpa ada pertimbangan tertentu,” ujarnya. (Ata)

Berita Terkait

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu
Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate
Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun
Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut
Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks
Kota Ternate Raih Juara 1 Lomba Delapan Aksi Konvergensi Stunting di Maluku Utara
Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula
DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:39 WIT

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:30 WIT

Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:10 WIT

Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:39 WIT

Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIT

Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:12 WIT

Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:14 WIT

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:32 WIT

Paripurna LPJ APBD Pulau Taliabu, Bupati Harap DPRD Awasi Realisasi Anggaran

Berita Terbaru