Ini 9 Titik Rambu Larangan Masuk yang Diabaikan Warga Kota Ternate

- Wartawan

Senin, 27 Maret 2023 - 20:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda Larangan Masuk, Kelurahan Gamalama. (Rakyatmu)

Tanda Larangan Masuk, Kelurahan Gamalama. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor yang berada di 9 (Sembilan) titik Kota Ternate, Maluku Utara selalu diabaikan masyarakat.

Salah satu rambu lalu lintas berbentuk lingkaran merah dengan tanda setrip putih ditengahnya yang selalu diabaikan, berada di sembilan titik, diantaranya: 2 di Kelurahan Bastiong, 5 di Kelurahan Gamalama, 2 di Kelurahan Makassar Timur dan Kelurahan Salero.

“Dari dulu orang sudah lewat di jalur ini, bahkan sudah menjadi hal biasa. Bukan cuma motor saja, kadang juga mobil,” kata beberapa warga ketika ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Ternate, IPTU Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, kesadaran masyarakat Kota Ternate tentang rambu lalu lintas belum merata, sehingga banyak larangan yang sering diabaikan.

BACA JUGA :  Dipimpin Sekda Kota Ternate, Besok Bappelitbangda Bahas Geoheritage

“Tergantung dari kesadaran masyarakatnya, kalau masyarakat itu sadar dengan tanda-tanda larangan yang dipasang pasti akan mematuhinya,” kata Rezza ketika disambangi di ruangan kerjanya pada Senin (27/3/2023).

Menurut Rezza, fungsi dari tanda larangan adalah untuk menghindari terjadinya kecelakaan, karena tanda itu juga sebagai simbol menggantikan anggota kepolisian lalu lintas yang bertugas.

“Tanda larangan itu dipasang bukan semata-mata tidak ada fungsinya. Misalnya, salah satu jalur pertigaan disamping lapangan kelurahan Salero dari arah timur itu tidak boleh tapi sering diterobos pengendara,” sebutnya.

BACA JUGA :  Kunker ke DPRD Banten, Ini yang Dipelajari DPRD Malut

Ditanya apakah ada sanksi hukum terkait pengendara yang sering abai dengan tanda larangan. Rezza menyebutkan, ada sanksinya hanya saja sampai sekarang belum ada petunjuk dari atasan untuk diberlakukan tilang manual.

“Kalau sudah ada petunjuk untuk tilang manual tetap kita akan lakukan tilang, karena sebelum-sebelumnya sering kita dilaksanakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas,” jelasnya.

Rezza mengimbau, kepada masyarakat Kota Ternate agar mematuhi tanda larangan yang sudah dipasang, karena hal tersebut juga demi keselamatan saat berkendara.

“Dipasang karena ada penyebabnya, tidak mungkin tanda larangan dipasang sembarangan tanpa ada pertimbangan tertentu,” ujarnya. (Ata)

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru