RAKYATMU.COM – Kegiatan bongkar muat kapal di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda Kota Ternate, Maluku Utara, milik PT Thanaga Sumudera Line, tidak bisa diaktifkan kembali, lantran bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif menjelaskan, aspek dampak lingkungan sudah selesai dibahas dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate adalah meminta pihak perusahaan melakukan proses perizinan lingkungan.
“Kalau dilihat dari aspek perizinan tidak memenuhi syarat. Soal RTRW dan banyak hal lainnya juga tidak memenuhi syarat,” kata Nurlaela kepada rakyatmu.com di halaman gedung parlemen pada Rabu (15/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nurlaela, komitmen Pemerintah Kota Ternate bahwa aktivitas bongkar muat tidak bisa diaktifkan selama pihak perusahaan belum melengkapi izin yang disepakati dalam rapat.
“Kita tetap komitmen penegakan aturan perundang-undangan, itu sih intinya,” ucapnya.
Terkait informasi adendum erusahaan lain untuk beroperasi di Pantai Daulasi. Kata Nurlaela, meskipun menggantikan perusahaan tetapi harus melengkapi administrasi dan tidak bertentangan dengan RTRW.
“Ketika sudah berbicara aturan, otomatis harus ada konsekuensi, tidak bisa melakukan aktivitas selama regulasi itu dipenuhi dulu,” terangnya. (Ata)