Ini Penyebab Aktivitas Bongkar Muat di Pantai Daulasi Tidak Bisa Aktif Kembali

- Wartawan

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

Aktivitas Bongkar Muat Kapal di Pantai Daulasi (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kegiatan bongkar muat kapal di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda Kota Ternate, Maluku Utara, milik PT Thanaga Sumudera Line, tidak bisa diaktifkan kembali, lantran bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif menjelaskan, aspek dampak lingkungan sudah selesai dibahas dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate adalah meminta pihak perusahaan melakukan proses perizinan lingkungan.

BACA JUGA :  DPRD Kota Ternate Setujui Ranwal RPJPD 2025-2045

“Kalau dilihat dari aspek perizinan tidak memenuhi syarat. Soal RTRW dan banyak hal lainnya juga tidak memenuhi syarat,” kata Nurlaela kepada rakyatmu.com di halaman gedung parlemen pada Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nurlaela, komitmen Pemerintah Kota Ternate bahwa aktivitas bongkar muat tidak bisa diaktifkan selama pihak perusahaan belum melengkapi izin yang disepakati dalam rapat.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Terus Berbenah Kawasan Kuliner Pandara Kananga 

“Kita tetap komitmen penegakan aturan perundang-undangan, itu sih intinya,” ucapnya.

Terkait informasi adendum erusahaan lain untuk beroperasi di Pantai Daulasi. Kata Nurlaela, meskipun menggantikan perusahaan tetapi harus melengkapi administrasi dan tidak bertentangan dengan RTRW.

“Ketika sudah berbicara aturan, otomatis harus ada konsekuensi, tidak bisa melakukan aktivitas selama regulasi itu dipenuhi dulu,” terangnya. (Ata)

Berita Terkait

Pemkot Ternate dan Kemenhub Bahas Tahap Akhir Hibah Tiga Pelabuhan
Sekda Rizal Marsaoly Pantau Pra TKA di SMA Negeri 8 Ternate
BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:05 WIT

Pemkot Ternate dan Kemenhub Bahas Tahap Akhir Hibah Tiga Pelabuhan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:49 WIT

Sekda Rizal Marsaoly Pantau Pra TKA di SMA Negeri 8 Ternate

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:08 WIT

IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT