Izin PT. Thanaga Samudera Line Kedaluwarsa, KSOP Ternate Akui…

- Wartawan

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Lokasi Bongkar Muat di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

Bekas Lokasi Bongkar Muat di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara tidak mengetahui bahwa izin operasi pelabuhan PT. Thanaga Samudera Line di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara sudah kedaluwarsa.

Surat izin operasi pelabuhan PT. Thanaga Samudera Line yang dikeluarkan pada Kamis, 8 Oktober 2020 dengan Nomor: AL/003/3/7/KSOP TTE-2020.

Tertulis penanggungjawab perusahannya atas nama Dandy Ramdan Rivaldy. Adapun 6 poin ketentuan yang dijelaskan dalam surat itu, dua diantaranya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku dibidang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
  2. Izin operasional ini berlaku selama 2 Tahun dan dapat diregistrasi kembali.

Kasi Lala KSOP Ternate Planing Gil Alnursa mengatakan, terkait dengan izin operasi perusahaan pelayaran yang diberikan KSOP kepada PT. Thanaga Samudera Line pada Tahun 2020, merupakan izin pelayaran operasi di Pelabuhan Ahmad yani.

BACA JUGA :  Kendala 34 Bacaleg, Partai Ummat Maluku Utara Baru Selesai

“Dia (Pemilik Perusahan) dapat melaksanakan kegiatan kapal, dalam hal agen kapal dan kapal carteran bukan untuk kegiatan bongkar muat,” katanya pada Rabu (22/2/2023).

Ia mengaku, sudah dua kali melakukan rapat dengan pihak perusahaan yang beroperasi di Pantai Daulasi. Dalam rapat tersebut, dirinya sudah mengarahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen kepelabuhan.

“Terkait dengan kegiatan didarat, kami sudah memberi petunjuk untuk mempercepat dokumen jika kegitan ingin dilaksanakan terus menerus,” ucapnya.

“Dokumen itu, seperti izin lingkungan, RTRW dan izin lokasi perairan sebagai syarat untuk lokasi di Daulasi bisa melaksanakan bongkar muat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan, aktivitas bongkar muat kapal tidak bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dipelayaran.

“Yang melaksanakan bongkar muat harusnya perusahaan bongkar muat bukan perusahaan perairan,” ungkapnya.

Dirinya kaget ketika reporter Rakyatmu.com menujukan selembar kertas izin operasi perusahan PT. Thanaga Samudera Line yang sudah tenggang waktu selama 4 Bulan lebih.

BACA JUGA :  Marilyn Pimpin PD KICI Kota Ternate Masa Bakti 2023-2025

“Mereka harus menyampaikan ke kami berdasarkan surat permohonan untuk diregistrasi ulang. Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka,” bebernya.

Dia menyebutkan, ada Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibayar oleh PT. Thanaga Samudera Line setiap kapal berangkat karena beroperasi di periaran, namun dirinya tidak menyebutkan nominal yang akan dibayar.

“Mereka membayar jasa labuh dan navigasi setiap sekali kapal berangkat dan nominalnya mengacu pada PP 15 Tahun 2016,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Operasional PT. Thanaga Samudera Line Fadli tidak merespon pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp dan tidak terhubung sampai berita ini ditayangkan.

Sekedar diketahui, aktivitas bongkar muat telah ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate karena tidak memiliki izin lingkungan. (Ata)

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru