Izin PT. Thanaga Samudera Line Kedaluwarsa, KSOP Ternate Akui…

- Wartawan

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Lokasi Bongkar Muat di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

Bekas Lokasi Bongkar Muat di Pantai Daulasi, Kota Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara tidak mengetahui bahwa izin operasi pelabuhan PT. Thanaga Samudera Line di Pantai Daulasi, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara sudah kedaluwarsa.

Surat izin operasi pelabuhan PT. Thanaga Samudera Line yang dikeluarkan pada Kamis, 8 Oktober 2020 dengan Nomor: AL/003/3/7/KSOP TTE-2020.

Tertulis penanggungjawab perusahannya atas nama Dandy Ramdan Rivaldy. Adapun 6 poin ketentuan yang dijelaskan dalam surat itu, dua diantaranya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku dibidang Angkutan Laut dan Kepelabuhanan.
  2. Izin operasional ini berlaku selama 2 Tahun dan dapat diregistrasi kembali.

Kasi Lala KSOP Ternate Planing Gil Alnursa mengatakan, terkait dengan izin operasi perusahaan pelayaran yang diberikan KSOP kepada PT. Thanaga Samudera Line pada Tahun 2020, merupakan izin pelayaran operasi di Pelabuhan Ahmad yani.

BACA JUGA :  Hari Ketiga Pencarian, Basarnas Belum Temukan Warga Halmahera Tengah

“Dia (Pemilik Perusahan) dapat melaksanakan kegiatan kapal, dalam hal agen kapal dan kapal carteran bukan untuk kegiatan bongkar muat,” katanya pada Rabu (22/2/2023).

Ia mengaku, sudah dua kali melakukan rapat dengan pihak perusahaan yang beroperasi di Pantai Daulasi. Dalam rapat tersebut, dirinya sudah mengarahkan untuk melengkapi dokumen-dokumen kepelabuhan.

“Terkait dengan kegiatan didarat, kami sudah memberi petunjuk untuk mempercepat dokumen jika kegitan ingin dilaksanakan terus menerus,” ucapnya.

“Dokumen itu, seperti izin lingkungan, RTRW dan izin lokasi perairan sebagai syarat untuk lokasi di Daulasi bisa melaksanakan bongkar muat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menuturkan, aktivitas bongkar muat kapal tidak bisa dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dipelayaran.

“Yang melaksanakan bongkar muat harusnya perusahaan bongkar muat bukan perusahaan perairan,” ungkapnya.

Dirinya kaget ketika reporter Rakyatmu.com menujukan selembar kertas izin operasi perusahan PT. Thanaga Samudera Line yang sudah tenggang waktu selama 4 Bulan lebih.

BACA JUGA :  Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

“Mereka harus menyampaikan ke kami berdasarkan surat permohonan untuk diregistrasi ulang. Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka,” bebernya.

Dia menyebutkan, ada Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibayar oleh PT. Thanaga Samudera Line setiap kapal berangkat karena beroperasi di periaran, namun dirinya tidak menyebutkan nominal yang akan dibayar.

“Mereka membayar jasa labuh dan navigasi setiap sekali kapal berangkat dan nominalnya mengacu pada PP 15 Tahun 2016,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Operasional PT. Thanaga Samudera Line Fadli tidak merespon pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp dan tidak terhubung sampai berita ini ditayangkan.

Sekedar diketahui, aktivitas bongkar muat telah ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate karena tidak memiliki izin lingkungan. (Ata)

Berita Terkait

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru
Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIT

Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20 WIT

Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT