Keberadaan lembaga negara Baznas Maluku Utara ibarat pepatah hidup segan mati tak mau.
RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tidak menghiraukan gaji Komisioner dan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Maluku Utara.
Mengapa tidak, semenjak Plt. Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali melantik komisioner Baznas pada 16 Februari 2024 hingga kini, lima komisioner dan 16 pegawai belum menerima gaji. Bahkan anggaran sosialisasi dan operasional ditanggung secara pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini membuat Pimpinan Baznas Provinsi Maluku Utara Drs. H. Badaruddin Gailea mengibaratkan bahwa keberadaan lembaga negara Baznas Maluku Utara ibarat pepatah ‘hidup segan mati tak mau’.
Menurut Badaruddin, Lembaga Negara yang diberikan kewenangan oleh negara untuk memakai Logo Garuda ini, berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 di Maluku Utara tidak bisa berbuat apa-apa.
“Padahal, amanah UU tersebut menyebutkan, lembaga ini dibiayai oleh daerah sesuai tingkatannya masing-masing,” kata Badaruddin saat dikonfirmasi rakyatmu.com pada Selasa (30/4/2024).
Badaruddin mengaku, sejak pelantikan tanggal 26 Februari 2024, Baznas belum dibiayai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Kegiatan kantor telah berjalan sejak pelantikan sampai saat ini namun selama itu pula masih memakai anggaran pribadi masing-masing komisioner dan pegawai yang ada,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, kegiatan berupa sosialisasi dan penyaluran fidyah di masyarakat sudah dilakukan di beberapa tempat dan mustahik penerima fidyah.
“Jangankan gaji komisioner dan pegawai sedangkan operasional kantor pun belum ada. Kondisi ini membuat kinerja komisioner dan pegawai sangat menurun,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Badaruddin, bagaimana meningkatkan kesejahteraan orang-orang miskin di Maluku Utara? Sedangkan anggaran operasional kantor saja tidak ada.
“Apalagi gaji sampai sekarang belum ada tanda-tanda dari Pemprov melalui Biro Kesra yang mengatakan gaji akan ada dalam waktu dekat,” geramnya.
Olehnya itu, dia menegaskan kepada Pemprov lebih serius melaksanakan amanah dalam undang-undang dan Peraturan Daerah Provinsi tentang Baznas Provinsi Maluku Utara.
“BAZNAS ini jangan dilihat sebagai Ormas, ini lembaga resmi Negara yang diamanahkan untuk mengurusi zakat, infak, shadaqah umat islam yang muzakki untuk selanjutnya disalurkan kepada mustahik,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo