Komite Tagih Janji Upah Pekerja PT. KMS, Kota Ternate

- Wartawan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 00:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterwakilan Karyawan PT. KMS Menyampaikan Persoalan yang Dihadapi Saat Hearing Terbuka dengan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 1 Mei 2023 (Rakyatmu)

Keterwakilan Karyawan PT. KMS Menyampaikan Persoalan yang Dihadapi Saat Hearing Terbuka dengan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 1 Mei 2023 (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. Kelola Mina Samudra (KMS) Sekendri, mendesak kepada pihak perusahaan harus membayar upah pekerja sesuai kesepakatan bersama dengan Karyawan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate pada Senin, 1 Mei 2023 lalu.

Dalam kesepakatan yang di teken bersama diatas materai 10.000 bahwa PT. KMS akan membayar upah karyawan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Koordinator Komite Perjuangan Buruh PT. KMS Ridwan Lipantara mengatakan, kesepakatan bersama itu sudah disuarakan dan telah disepakati dalam hearing terbuka bersama Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, dan bersepakat bahwa pihak perusahaan akan membayar upah pekerja sebanyak 75 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan tersebut, lanjut dia, Kepala Disnaker Kota Ternate Nuraini Nawawi, Direktur PT. KMS Sekendri, keterwakilan karyawan PT KMS dan Aliansi Buruh Maluku Utara, dengan bermaterai 10.000.

BACA JUGA :  Benny Laos Meninggal Dunia, Ini Keterangan Resmi Direktur RSUD Bobong

“Ada kesepakatan bersama yang melibatkan Disnaker Kota Ternate, Direktur PT KMS dan Buruh. Direktur PT KMS menyampaikan bahwa di tanggal 31 Mei 2023, akan membayar upah buruh selama 7 sampai 8 bulan,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Jumat (26/5/2023).

Ridwan menyebutkan, belum tiba waktu pembayaran Direktur PT. KMS Sekendri telah mengeluarkan statement di salah satu media cetak di Maluku Utara, yang justru terkesan mengabaikan kesempatan sudah dibuat.

“Di Dalam statement, direktur PT KMS mengatakan bahwa upah buruh yang belum dibayar selama 7 hingga 8 bulan akan segera dilunasi apabila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan ikan,” sebutnya.

Padahal, kata dia, tidak ada kaitannya antara keuntungan perusahaan dari hasil penjualan ikan, karena perusahaan berkewajiban harus membayar upah buruh, sebagai hak normatif.

BACA JUGA :  H-7 Pemilu 2024, 380 Personil Polres Ternate Ikut Pembekalan Pengamanan TPS

“Sebagaimana dalam peraturan UU Nomor 13 Tahun 2023 dalam pasal 88, pasal 90, pasal 91, dan pasal 95. Selain itu, persoalan upah juga diatur dalam ketentuan Permenaker Nomor 36 Tahun 2021 dalam pasal 2, pasal 55 dan pasal 61,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan, apabila perusahaan tidak membayar upah buruh yang sudah disepakati bersama, maka aktivitas perusahaan akan diboikot.

“Jika Direktur PT KMS tidak menepati kesepakatan pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, maka kami dari Komite akan pastikan memobilisasi massa sebanyak mungkin untuk memboikot aktivitas perusahaan,” tegasnya mengakhiri (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu
Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate
Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun
Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut
Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks
Kota Ternate Raih Juara 1 Lomba Delapan Aksi Konvergensi Stunting di Maluku Utara
Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula
DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:39 WIT

Desa Kilong Perkuat Infrastruktur Dukung 100 Hari Kerja Bupati Taliabu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:30 WIT

Cek Kesehatan Gratis Program Quick Win TBC, Target 50 Persen di Kota Ternate

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:10 WIT

Mama Na Sosok Inovatif Dinkes Kota Ternate Telah Pensiun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:39 WIT

Pemkab Buru dan Kepulauan Sula MoU Jalur Transportasi Laut

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:12 WIT

Isu Perekrutan Honorer Satpol-PP dan Damkar Pulau Taliabu Hoaks

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:12 WIT

Mantan Camat Taliabu Jadi Camat lagi di Kepulauan Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:14 WIT

DOB Harapan Masyarakat Sofifi Maluku Utara

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:32 WIT

Paripurna LPJ APBD Pulau Taliabu, Bupati Harap DPRD Awasi Realisasi Anggaran

Berita Terbaru