RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meminta KPU segera memperbaiki Data Pemilih Sementar (DPS) yang bermasalah di lima Kabupaten dan Kota.
Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan, secara kelembagaan pihaknya meminta KPU untuk melakukan perbaikan terkait data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum masuk DPS.
“Ada lima Kabupaten dan Kota yang Bawaslu minta KPU serius melakukan perbaikan DPS, diantaranya Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Pulau Taliabu dan Kota Ternate,” jelasnya pada Sabtu (17/8/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan, KPU harus serius menindak lanjuti dan jangan tinggal diam terkait laporan DPS bermasalah, sebab ada data pendukung yang belum lengkap.
“Dalam rentang waktu yang tidak begitu jauh untuk penetapan rekapitulasi Data Pemilih Tetap (DPT). KPU lebih proaktif untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait dengan DPS masih bermasalah,” ujarnya.
Rusli menerangkan, terdapat beberapa persoalan temuan Bawaslu terkait DPS, yakni pemilih MS dan pemilih TMS. Untuk data pemilih MS tidak masuk dalam DPS yaitu: pemilih pemulah sebanyak 278, pemilih sudah kawin sebanyak 3, purnawirawan Polri 1, purnawirawan TNI 1.
Kemudian, data temuan pemilih TMS masuk DPS, diantaranya meninggal dunia sebanyak 250, pemilih tidak dikenal sebanyak 6777, alih status TNI 1, alih status Polri 5, pemilih ganda 30, pemilih di bawah umur 6, pemilih pindah domisili keluar 27, pemilih tidak dikenal (disertai bukti dukung) sebanyak 797.
Jumlah temuan Bawaslu ini, dia berharap secepatnya KPU menindaklanjuti, sebab waktu sudah sangatlah singkat.
“Kami berharap temuan terkait dengan DPS yang bermasalah di lima kabupaten kota, secepatnya bisa ditindak lanjuti oleh KPU, agar nantinya penetapan DPT di Maluku Utara tidak bermasalah saat Pilkada 27 November nanti,” pungkasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo