M Ihsan Hamzah Jadi Tersangka, Pegawai BPBD Kota Ternate Bolos Berkantor 

- Wartawan

Selasa, 28 November 2023 - 16:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak Kantor BPBD Kota Ternate Tanpa Pegawai Saat Jam Kerja. (Rakyatmu)

Nampak Kantor BPBD Kota Ternate Tanpa Pegawai Saat Jam Kerja. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Ternate, Maluku Utara pulang lebih awal, saat masih jam kerja atau bolos berkantor. Padahal ada sanksi yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut mengatur pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. Hal ini juga tidak terlepas dari ditetapkan Kepala Pelaksana M Ihsan Hamzah sebagai tersangka kasus anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) oleh Kejaksaan Negeri Sula pada tanggal 27 November 2023.

BACA JUGA :  Hasmiati Rizal Marsaoly Pimpin DWP Kota Ternate

Penetapan tersebut adanya dugaan korupsi yang dilakukan M Ihsan Hamzah ketika masih menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 1 Miliar, dari pengadaan lemari penyimpanan vaksin TCW 300 berjumlah 13 unit senilai Rp 2 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Rakyatmu.com Selasa (28/11/2023) Pukul 01.40 WIT Kantor BPBD Kota Ternate yang berada di jalan Tanah Misi, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, pintu kantor sudah terkunci dan situasi di dalam ruangan sangat gelap.

BACA JUGA :  Kasus ITE Kepulauan Sula, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara

Halaman kantor bagian kiri hanya terparkir dua mobil dinas, sementara halaman depannya dimanfaatkan sejumlah anak–anak untuk bermain bola kaki.

“Tadi jam 12 masih ada pegawai, tapi hanya beberapa orang saja. Muda–mudahan pak Wali Kota mengambil langkah tegas,” kata salah satu warga yang ditemui di sekitar kantor pada Selasa (28/11/2023).

Perlu diketahui, M Ihsan Hamzah sudah ditahan di Lapas Sanana, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejaksaan Negeri Sula Nomor 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru