RAKYATMU.COM – Pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Ternate, Maluku Utara pulang lebih awal, saat masih jam kerja atau bolos berkantor. Padahal ada sanksi yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut mengatur pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. Hal ini juga tidak terlepas dari ditetapkan Kepala Pelaksana M Ihsan Hamzah sebagai tersangka kasus anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) oleh Kejaksaan Negeri Sula pada tanggal 27 November 2023.
Penetapan tersebut adanya dugaan korupsi yang dilakukan M Ihsan Hamzah ketika masih menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 1 Miliar, dari pengadaan lemari penyimpanan vaksin TCW 300 berjumlah 13 unit senilai Rp 2 Miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Rakyatmu.com Selasa (28/11/2023) Pukul 01.40 WIT Kantor BPBD Kota Ternate yang berada di jalan Tanah Misi, Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, pintu kantor sudah terkunci dan situasi di dalam ruangan sangat gelap.
Halaman kantor bagian kiri hanya terparkir dua mobil dinas, sementara halaman depannya dimanfaatkan sejumlah anak–anak untuk bermain bola kaki.
“Tadi jam 12 masih ada pegawai, tapi hanya beberapa orang saja. Muda–mudahan pak Wali Kota mengambil langkah tegas,” kata salah satu warga yang ditemui di sekitar kantor pada Selasa (28/11/2023).
Perlu diketahui, M Ihsan Hamzah sudah ditahan di Lapas Sanana, setelah sebelumnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejaksaan Negeri Sula Nomor 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo