RAKYATMU.COM – Warga Desa Waikadai Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menolak PT. Zouk beroperasi di Kecamatan Taliabu Timur Selatan. Sebab, konsesi pertambangan masuk perkebunan warga.
Bahkan Pemerintah Desa telah menyurat ke Menteri Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado untuk meninjau kembali tapal batas tambang PT. Zouk yang terdapat di kawasan Desa Waikadai Sula.
Surat Permohonan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Lilis Mayau bersama 62 warga setempat dengan Nomor: 140/01/DWS-SP/TTS/2023, tertanggal 8 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat permohonan tersebut pemerintah desa dan masyarakat meminta kepada BPKH Wilayah VI Manado, Bupati Pulau Taliabu dan Camat Taliabu Timur Selatan, segera meninjau kembali tapal batas tambang PT. Zouk karena patok masuk kawasan perkebunan masyarakat.
Mengingat bahwa lahan perkebunan merupakan lapangan pekerjaan masyarakat satu-satunya yang ada di Desa Waikadai Sula. Sebab masyarakat yang hidup mendiami desa tersebut kurang lebih 35 tahun bergantungan hidup hanya dengan bercocok tanam.
Kiranya pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam hal ini Bupati Aliong Mus agar secepatnya meninjau kembali tapal batas tambang PT. Zouk yang ada di lahan perkebunan warga Desa Waikadai Sula.
Apabila tapal batas tambang PT. Zouk yang terdapat di lahan perkebunan warga Desa Waikadai Sula tidak ditinjau kembali oleh Pemerintah kabupaten Pulau Taliabu, maka masyarakat serta pemerintah Desa Waikadai Sula akan melakukan gerakan aksi penolakan terhadap tambang yang akan beroperasi di kawasan Desa.
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo