RAKYATMU.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara diminta mengejar target pendapatan yang telah ditetapkan di Tahun 2024.
Namun, terdapat potensi pendapatan yang belum dikelola dengan baik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, yaitu mesin incinerator limbah medis yang belum aktif.
Mesin ini merupakan alat pembangkar sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu, sehingga sampah dapat terbakar habis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, pemerintah kota belum bisa menetapkan standar pendapatan karena belum memiliki izin Amdal dan lain-lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly mengaku, Dinkes belum menggarap semua potensi pendapatan. Padahal Dinkes mempunyai mesin incinerator limbah medis.
“Mesin ini di Maluku Utara cuman ada di Kota Ternate yang ditempatkan di lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah. Karena limbah medis maka harus mempunyai tempat tersendiri,” kata Rizal usai rapat dengan OPD pengelola pendapatan, Kamis (18/1/2023).
Meski begitu, Pemerintah Kota Ternate melalui dinas terkait harus melengkapi izin operasi, salah satunya adalah Amdal.
“Maka saya tekankan kepada dinas kesehatan dan DLH untuk mencari solusi, sehingga tidak menutup kemungkinan kalau ini bisa berjalan maka potensi pendapatan bisa meningkat,” ungkapnya.
Riza menjelaskan, mesin incinerator, untuk membakar dan mengurai limbah medis yang ada di Kabupaten dan Kota.
“Ini kan potensi besar, tapi belum dikelola dengan baik dan profesional. Saya meminta Kadis DLH melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar bisa mencari solusi dengan baik.
“Karena mesin ini untuk membakar dan mengurai limbah medis dari Kabupaten dan Kota harus bawa di Kota Ternate. Potensi besar tapi hilang dan tidak digarap dengan baik,” tandasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo