Napi Korupsi dan Narkoba di Maluku Utara Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 

- Wartawan

Jumat, 5 April 2024 - 19:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara Hensah saat Menjelaskan Narapidana yang Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Rakyatmu)

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara Hensah saat Menjelaskan Narapidana yang Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Sebanyak 629 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Maluku Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. Namun, terdapat 20 narapidana kasus korupsi dan 100 kasus narkoba.

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara Hensah mengatakan total penghuni narapidana Lapas dan Rutan di Maluku Utara sebanyak 1.238, namun yang masuk kriteria kelayakan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI hanya 629.

“Masuk kriteria administrasi remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 berjumlah 629. Dari jumlah tersebut terdapat kasus tindak pidana umum 509 napi dan tindak pidana khusus 120 napi, di antaranya 20 kasus korupsi dan 100 kasus narkotika,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Jumat (5/4/2024).

Hensah menjelaskan diusulkan remisi kepada narapidana tersebut sudah berdasarkan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa disebutkan narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan.

“Remisi ini khusus bagi mereka yang sudah memenuhi syarat substantif maupun administrasi sesuai Undang-undang yang berlaku. Narapidana yang diusulkan melewati proses dalam sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN),” ujarnya.

BACA JUGA :  Ratusan Nakes Datangi Rumdis Gubernur, Minta Bayar TPP dan Periksa Tiga Dewas RSUD CB Ternate

Selain itu, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 603 narapidana yang tersebar di Maluku Utara. 226 narapidana merupakan warga binaan non-muslim dan 202 napi masih menjalani masa tahanan.

Sementara narapidana lainnya sebanyak 81 sedang menjalani subsider, 38 belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 56 orang belum memenuhi syarat administratif. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global 
Kunjungi Ternate, Wali Kota Paparkan Isu Kesehatan ke Wamenkes dan Tim FKUI
Ketua Komisi II DPR: Sofifi Tak Perlu Jadi Kota, Cukup Benahi Wajahnya
Tutup Usia 39 Tahun, Sosok Aipda Oman Umanahu Dimata Bupati Kepulauan Sula
Pemkot Ternate Bersama Perwakilan Warga Ubo Ubo Bahas Soal Lahan
Adat, Aspirasi, dan Provokasi Bertemu di Ujung Konflik DOB Sofifi
Rayakan Hari Anak Nasional, Wabup Pulau Taliabu: Generasi Masa Depan Bangsa 
Sekda Kota Ternate Berikan Bantuan Rompi untuk Porter: Garda Depan Pelayanan Bandara

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:30 WIT

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global 

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:21 WIT

Kunjungi Ternate, Wali Kota Paparkan Isu Kesehatan ke Wamenkes dan Tim FKUI

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:47 WIT

Ketua Komisi II DPR: Sofifi Tak Perlu Jadi Kota, Cukup Benahi Wajahnya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:11 WIT

Tutup Usia 39 Tahun, Sosok Aipda Oman Umanahu Dimata Bupati Kepulauan Sula

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:48 WIT

Pemkot Ternate Bersama Perwakilan Warga Ubo Ubo Bahas Soal Lahan

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:32 WIT

Adat, Aspirasi, dan Provokasi Bertemu di Ujung Konflik DOB Sofifi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:28 WIT

Rayakan Hari Anak Nasional, Wabup Pulau Taliabu: Generasi Masa Depan Bangsa 

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:02 WIT

Sekda Kota Ternate Berikan Bantuan Rompi untuk Porter: Garda Depan Pelayanan Bandara

Berita Terbaru