ODGJ Bisa Dapat Pengobatan Gratis Apabila Diagnosis Dokter FKTP

- Wartawan

Senin, 5 Juni 2023 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ternate (Rakyatmu)

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi masyarakat kurang mampu. 

Bahkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis asalkan sesuai dengan diagnosis oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian mengatakan, bahwa pelaksanaan Program JKN-KIS dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi pasien ODGJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yakni manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 

“Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis,” katanya ketika dihubungi Rakyatmu.com lewat aplikasi tukar pesan pada Senin (5/6/2023).

“Bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikiater di FKTP, namun hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter di FKTP,” sambungnya menjelaskan. 

BACA JUGA :  Salim Taib Dilaporkan ke Polda Maluku Utara Buntut Sebut Plt Gubernur Berwajah Firaun 

Ivan menyebutkan, Provinsi Maluku Utara, sudah ada FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sudah memiliki tenaga dokter spesialis jiwa (psikiater) untuk pelayanan rawat jalan. 

“Untuk mengakses pelayanan di rumah sakit tersebut, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu berobat ke FKTP dan apabila sesuai indikasi medis dan diagnosa oleh dokter di FKTP maka pasien akan mendapatkan rujukan dan melanjutkan pelayanan kesehatannya di FKTP,” jelasnya.

Ivan mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, sebab di Maluku Utara hanya RSJ yang menerapkan pelayanan rawat jalan maupun inap bagi pasien ODGJ.

“Terus berkoordinasi dengan manajemen yang mana saat ini sedang melakukan proses pembenahan baik secara fisik maupun administrasi, sehingga kalau sudah siap, maka dilakukan pengajuan kerjasama untuk melayani peserta JKN. Diharapkan proses tersebut bisa segera diselesaikan demi kemanfaatan optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :  IPMW Kepulauan Sula Bangkit dan Buat Mubes, Zulkarnain: Kuatkan SDM Manfaatkan SDA

Selain itu, dirinya menjelaskan, bagi masyarakat yang kurang mampu dan masuk dalam kategori Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) segera didaftarkan oleh Dinas Sosial dan diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Masyarakat yang tidak masuk dalam kategori DTKS dan tergolong masyarakat tidak mampu, maka penentuan kepesertaannya ditentukan oleh masing-masing kabupaten/kota ke dalam kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah atau provinsi,” bebernya. 

Ivan menuturkan, bahwa ada perbedaan antara BPJS Kesehatan dan JKN-KIS. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dan selanjutnya badan yang menyelenggarakan program JKN.

Sedangkan, JKN-KIS adalah program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin serta merupakan program layanan kesehatan yang diadakan pemerintah dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu
Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:34 WIT

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:25 WIT

Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terbaru