ODGJ Bisa Dapat Pengobatan Gratis Apabila Diagnosis Dokter FKTP

- Wartawan

Senin, 5 Juni 2023 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ternate (Rakyatmu)

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi masyarakat kurang mampu. 

Bahkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis asalkan sesuai dengan diagnosis oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian mengatakan, bahwa pelaksanaan Program JKN-KIS dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi pasien ODGJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, yakni manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 

“Ini artinya, seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis,” katanya ketika dihubungi Rakyatmu.com lewat aplikasi tukar pesan pada Senin (5/6/2023).

“Bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikiater di FKTP, namun hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter di FKTP,” sambungnya menjelaskan. 

BACA JUGA :  Eksekusi Bangunan di Kota Ternate, Satu Mahasiswa Diamankan Gara-gara Siram Pertamax ke Polisi

Ivan menyebutkan, Provinsi Maluku Utara, sudah ada FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan sudah memiliki tenaga dokter spesialis jiwa (psikiater) untuk pelayanan rawat jalan. 

“Untuk mengakses pelayanan di rumah sakit tersebut, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu berobat ke FKTP dan apabila sesuai indikasi medis dan diagnosa oleh dokter di FKTP maka pasien akan mendapatkan rujukan dan melanjutkan pelayanan kesehatannya di FKTP,” jelasnya.

Ivan mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, sebab di Maluku Utara hanya RSJ yang menerapkan pelayanan rawat jalan maupun inap bagi pasien ODGJ.

“Terus berkoordinasi dengan manajemen yang mana saat ini sedang melakukan proses pembenahan baik secara fisik maupun administrasi, sehingga kalau sudah siap, maka dilakukan pengajuan kerjasama untuk melayani peserta JKN. Diharapkan proses tersebut bisa segera diselesaikan demi kemanfaatan optimal bagi masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Jalan Sehat Bersama Pengurus Ikatan Keluarga Sulabesi Mangoli Taliabu

Selain itu, dirinya menjelaskan, bagi masyarakat yang kurang mampu dan masuk dalam kategori Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) segera didaftarkan oleh Dinas Sosial dan diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Masyarakat yang tidak masuk dalam kategori DTKS dan tergolong masyarakat tidak mampu, maka penentuan kepesertaannya ditentukan oleh masing-masing kabupaten/kota ke dalam kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah atau provinsi,” bebernya. 

Ivan menuturkan, bahwa ada perbedaan antara BPJS Kesehatan dan JKN-KIS. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dan selanjutnya badan yang menyelenggarakan program JKN.

Sedangkan, JKN-KIS adalah program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin serta merupakan program layanan kesehatan yang diadakan pemerintah dan dijalankan oleh BPJS Kesehatan. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru