RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara telah mencantumkan anggaran Om Ojek Andalan, untuk perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran tersebut, telah masuk pembahasan Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 300 Juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate Nuraini Nawawi, mengatakan bahwa Om Ojek Andalan yang masuk pekerja non-penerima upah, akan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan Tahun 2024.
“Ini merupakan kepedulian pemerintah daerah, untuk memikirkan bagaimana caranya mereka (tukang ojek) itu terlindungi yang diatur dalam UU,” kata Nuraini pada Rabu (27/92023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab menurut Nuraini, Om Ojek Andalan di Kota Ternate masuk pekerja rentan atau pekerja yang resikonya sangat besar.
“Pekerja mereka kan masuk pekerja rentan, sehingga pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan terhadap ketenagakerjaan,” ujarnya.
Perlindungan kerja ini, kata dia, meliputi tunjangan kecelakaan dan tunjangan kematian perbulan Rp 16.800 untuk satu orang.
Ia menjelaskan, Om Ojek Andalan yang tercatat sebanyak 1.400 orang mendapatkan tunjangan kecelakaan dan tunjangan kematian.
“Anggaran ini sudah dimasukan dalam pembahasan Anggaran 2024 sebesar Rp 300 Juta untuk dibagikan kepada 1.400 ojek. Ini dimulai di Januari Tahun 2024,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo