RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kantor Unit penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tobelo, PT. PLN (Persero) UP3 Tobelo, dan PT. Semarak Perkasa Lestari. Rapat tersebut berlangsung di ruang meeting Bupati, Rabu (5/07/2023).
Rapat koordinasi ini membahas terkait penyuplaian Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara.
Bupati Halmahera Utara Frans Manery mengatakan, penyaluran BBM ke Daerah Kepulauan ini harus duduk bersama mencari solusi yang terbaik demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak terlepas dari tanggung jawab serta kerja sama, kita juga terikat dengan aturan-aturan. Namun disisi lain kita bisa mengambil langkah-langkah serta kebijakan demi untuk kepentingan masyarakat serta kebutuhan masyarakat, ” ucap Bupati.
Ia menyampaikan, berdasarkan evaluasi terkait kegiatan pelayanan PLN kepada masyarakat di Wilayah Halmahera Utara melalui Kantor Unit Pelayanan diantaranya Kantor Pelayanan Dama, Kantor Pelayanan Dagasuli, Kantor Pelayanan Tolonuo, Kantor Pelayanan Tagalaya, Kantor Pelayanan Bobale.
“Dan juga dalam perencanaan untuk Kantor Pelayanan Tobo-Tobo serta Kantor Pelayanan Kakara masih terdapat beberapa kendala dalam hal penyaluran BBM untuk unit PLN Daerah Kepulauan di Halmahera Utara,” tuturnya.
Selain itu, menurut Bupati, kendala menyuplai minyak ini lantaran kondisi kedalaman laut di pesisir pantai yang dangkal dan keterbatasan dermaga sehingga tidak memungkinkan distribusi BBM menggunakan Armada laut kapal SPOB atau kapal LCT.
Bupati menambahkan, kondisi akses jalan di daerah Kepulauan yang terbatas juga menjadi satu kendala. Sehingga tidak memungkinkan penyaluran BBM menggunakan armada darat mobil tangki.
“Permasalahan ini sudah menjadi isu Nasional dan ini juga menjawab permintaan dari Direktur BBM badan pengatur hilir minyak dan gas bumi, ” ucapnya.
Di kesempatan yang sama Robert Uny dari PT. Semarak Perkasa Lestari mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui surat edaran No. UM.003/10/5/DK-16 tanggal 12 Juli 2016.
Surat itu menyebutkan bahwa pelayanan penyaluran BBM di daerah tertinggal dan wilayah terpencil dapat dilayani oleh kapal-kapal non tangki dengan muatan minyak cair khusus yang dikemas dalam drum dan dipastikan drum tersebut tidak bocor atau tidak akan bocor selama pelayaran serta syarat-syarat lain.
Dia menjelaskan, jika dilihat dari kondisi geografis Halmahera Utara yang terdiri dari banyak kepulauan dan ada beberapa wilayah terpencil. Maka sangat dibutuhkan pelayanan prima untuk kebutuhan listrik masyarakat. Namun fasilitas sarana dan prasarana baik milik pemerintah maupun swasta masih terbatas.
“Tentu saja, hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencari solusi pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Untuk dapat mendukung proses kelancaran guna terpenuhinya kebutuhan listrik masyarakat,” ucapnya.
Melalui rapat ini, ia menuturkan, kendala-kendala yang terjadi dilapangan, terkait perizinan dan pengawasan menjadi prioritas bersama guna kelancaran pengiriman/distribusi BBM untuk PLN di wilayah Kepulauan.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Halut Akp Johanis S. Aipipidely mengatakan, pihak keamanan yakni Polres Halmahera Utara yang mana turut serta mendukung penuh Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini Bupati selaku pengendali yang ada di lingkup pemerintahan serta langkah -langkah pemerintah Daerah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan baik persoalan insidental maupun permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak dan kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten Halmahera Utara.
Misalnya, seperti Pelayanan pengiriman/ distribusi BBM untuk PLN di daerah tertinggal dan wilayah terpencil dilayani oleh kapal-kapal non tangki dengan memperhatikan persyaratan keselamatan sesuai ketentuan. Sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan lancar di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
Ada empat poin yang disepakati dalam Rapat koordinasi tersebut diantaranya;
Pertama, pelayanan pengiriman/ distribusi BBM untuk PLN di daerah tertinggal dan wilayah terpencil dilayani oleh kapal-kapal non tangki dengan memperhatikan persyaratan, keselamatan sesuai ketentuan.
Kedua, armada angkutan darat untuk pengiriman BBM unit PLN di daerah tertinggal dan wilayah terpencil dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan.
Ketiga, pengawasan kelayakan kapal wajib mendapat rekomendasi dari syahbandar setempat.
Keempat, selalu berkoordinasi antara pihak terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan distribusi atau penyaluran BBM di wilayah Kepulauan.
Sekedar diketahui, Rakor tersebut dihadiri oleh Bupati Halut Frans Manery, Asisten III bidang Perekonomian, Samud Taha, Kabag Ops Polres Halut, Akp Johanis S. Aipipidely, KUPP Tobelo, Rusdi Hud, PT. PLN (Persero) UP3 Tobelo, Sarif Selang, PT. Semarak Perkasa Lestari, Robert Uny, serta Danpos AL, Letda Mar Rusdi Rustam. (Fanklin)
Penulis : Fanklin Sangadi
Editor : Diman Umanailo