RAKYATMU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat terkait progres penegasan batas desa antara Desa Mangon, Kecamatan Sanana, dan Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Pembahasan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. Saleh Marasabessy dan didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Suwandi H. Gani. Rapat ini berlangsung di ruang Kabag Pemerintahan pada Rabu (9/7/2026).
Rapat ini dihadir dalam rapat tersebut, yakni Camat Sanana, Camat Sanana Utara, kepala Desa serta Ketua BPD dari kedua desa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati H. Saleh Marasabessy menyampaikan kepada kedua kepala desa dan BPD agar menyosialisasikan progres penegasan batas desa kepada masyarakat masing-masing, guna menghindari konflik di kemudian hari.
“Saya harap kepala desa dan BPD bisa menyampaikan proses ini kepada masyarakat secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses penegasan batas desa tidak bisa dilakukan secara instan. “Ini bukan perkara langsung pasang patok. Prosesnya harus mengikuti regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Saleh.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kepsul, Suwandi H. Gani, menjelaskan bahwa progres penegasan batas desa (PPBDes) terdiri dari lima tahapan, yakni Pembentukan Tim PPBDes tingkat kabupaten/kota, Pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa, Penganggaran dalam APBD, Penyusunan Perbup/Perwal tentang peta batas desa, Pelaporan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi.
“Saat ini kita sudah masuk tahap kedua, yakni verifikasi berkas dan penetapan batas desa. Namun untuk Desa Mangon dan Desa Man Gega masih dalam tahap pengumpulan dokumen,” jelas Suwandi.
Dia menambahkan, dari total 78 desa di Kabupaten Kepulauan Sula, sebanyak 26 desa telah melewati tahap verifikasi berkas, sementara 52 desa lainnya, termasuk Mangon dan Man Gega, masih dalam proses.
Kemudian ia menjelaskan, bahwa proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Penegasan batas desa bertujuan untuk menghindari konflik perbatasan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa,” jelasnya.
Secara terpisah, Pj. Kepala Desa Mangon Bakri Titdoy, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang telah mendampingi proses penegasan batas antar kedua desa.
“Kami menghormati dan siap menunggu hasil verifikasi dari Tim Penegasan Batas Desa yang diketuai langsung oleh Ibu Bupati, Wakil Bupati, serta unsur Forkopimda lainnya,” ungkap Bakri.
Senada, Kepala Desa Man Gega, Hamid Teapon, juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan Pemda Kepsul.
“Harapan kami, penetapan batas antara Desa Man Gega dan Desa Mangon tidak merugikan salah satu pihak. Kami siap menunggu hasil akhir dari tim verifikasi,” tutup Hamid. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman