Miras dan Pelaku Diamankan Tim Satgas Polres Kepulauan Sula

- Wartawan

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mengamankan Minuman Keras di Kabupaten Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

Polisi Mengamankan Minuman Keras di Kabupaten Kepulauan Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil mengamankan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan 2 pelaku inisial R.I di Desa Mangon dan A.S di Desa Fagudu.

“Desa Mangon tepat di Kios inisial R.I dan Desa Fagudu tepatnya di rumah inisial A.S,” kata Kasatgas Preventif AKP Muslim Umabaihi pada Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA :  Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Sementara Miras yang diamankan, lanjut Muslim yaitu dua botol Aqua berukuran sedang 250 ml dan dua botol Aqua berukuran 1.5 Liter dan botol Aqua berukuran sedang 250 ml dan satu jerigen berukuran 7 Liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk barang bukti dan kedua pelaku akan bawa ke mako untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Kata dia, operasi ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman haram di dua desa tersebut di kios milik R.I dan di rumah A.S.

BACA JUGA :  Kejati Malut Dinilai Tutupi Dugaan Suap Oknum Jaksa dalam Kasus Korupsi BTT Sula

Dikatakan Polres Kepulauan Sula tetap fokus pada peredaran minuman beralkohol ilegal di Sanana, dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan Miras guna menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru