RAKYATMU.COM – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara berhasil mengamankan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan 2 pelaku inisial R.I di Desa Mangon dan A.S di Desa Fagudu.
“Desa Mangon tepat di Kios inisial R.I dan Desa Fagudu tepatnya di rumah inisial A.S,” kata Kasatgas Preventif AKP Muslim Umabaihi pada Rabu (19/2/2025).
Sementara Miras yang diamankan, lanjut Muslim yaitu dua botol Aqua berukuran sedang 250 ml dan dua botol Aqua berukuran 1.5 Liter dan botol Aqua berukuran sedang 250 ml dan satu jerigen berukuran 7 Liter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk barang bukti dan kedua pelaku akan bawa ke mako untuk diproses hukum,” ungkapnya.
Kata dia, operasi ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman haram di dua desa tersebut di kios milik R.I dan di rumah A.S.
Dikatakan Polres Kepulauan Sula tetap fokus pada peredaran minuman beralkohol ilegal di Sanana, dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan Miras guna menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo