PT. IWIP di Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara terancam sanksi pidana termasuk PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, perusahaan menolak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan pertambangan.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurat untuk menyediakan TPS khusus. Namun hingga kini belum diizinkan oleh pihak perusahaan tambang.

Berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana karena menghalang-halangi pekerja untuk menyalurkan hak pilih, sebagaimana dijelaskan pasal 182B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 Juta dan paling banyak Rp 72 Juta,” demikian bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA :  Panitia Diduga Gelapkan Dana Bantuan Masjid Muhajirin Desa Galao, Halmahera Utara

Penolakan TPS khusus oleh perusahaan pertambangan ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S Seber. Padahal, lanjut dia, penyediaan TPS khusus, untuk memudahkan pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asal.

“Karyawan yang bekerja di perusahaan mereka tidak bisa pulang ke daerah masing-masing dengan alasan masih kerja. Yah, pastinya mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih,” ucapnya.

Iwan menyebutkan, terdapat 10 lokasi khusus di tujuh daerah dengan jumlah TPS khusus sebanyak 12. Lokasi khusus tersebut, jumlah pemilih sebanyak 2.189. Sementara jumlah pemilih terbanyak berada di PT Wanatiara Persada di angka seribu lebih pemilih.

BACA JUGA :  Kampanye di Kepulauan Sula, MK Sampaikan Sepak Terjang Sejak Jadi Bupati

Padahal, sejak awal KPU sudah menyurat kepada pihak perusahaan terkait dengan tahapan Pilkada. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada informasi maupun tanggapan dari perusahaan pertambangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusli Saraha, menyampaikan penyediaan TPS khusus di lokasi perusahaan prinsipnya untuk memberikan kemudahan dan kesempatan kepada para karyawan menyalurkan hak pilih secara merdeka pada Pilkada 27 November.

Secara regulatif, Rusli menjelaskan, pasal 182B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat sanksi pidana terhadap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan atau melarang seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya.

“Sudah ada regulasi yang mengatur, mestinya hal ini menjadi perhatian terutama terhadap pimpinan perusahaan,” tegasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa
Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual
Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD
KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara
Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate
Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito
Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi
Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33 WIT

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:57 WIT

Selain Oknum DPRD, Polres Kepsul Diminta Serius Tangani 21 Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Publik Tantang Polres Kepsul Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:47 WIT

KM Permata Obi Berulangkali Kedapatan Bawa Miras di Maluku Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkotika ke Kejari Ternate

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:47 WIT

Polres Ternate Lakukan Penertiban Parkir Liar di Depan Pasar Barito

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:27 WIT

Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:16 WIT

Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT

Kantor Bupati Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Ragam Berita

KPPN Ternate Nobatkan Kepulauan Sula Pengelola TKD Terbaik

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:42 WIT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau. (Istimewa)

Hukrim

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:33 WIT