PT. IWIP di Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara terancam sanksi pidana termasuk PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, perusahaan menolak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan pertambangan.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurat untuk menyediakan TPS khusus. Namun hingga kini belum diizinkan oleh pihak perusahaan tambang.

Berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana karena menghalang-halangi pekerja untuk menyalurkan hak pilih, sebagaimana dijelaskan pasal 182B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 Juta dan paling banyak Rp 72 Juta,” demikian bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Pulau Taliabu Nonjob Sejumlah Kepala OPD, Ini Nama-nama Pejabat Baru Dilantik

Penolakan TPS khusus oleh perusahaan pertambangan ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S Seber. Padahal, lanjut dia, penyediaan TPS khusus, untuk memudahkan pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asal.

“Karyawan yang bekerja di perusahaan mereka tidak bisa pulang ke daerah masing-masing dengan alasan masih kerja. Yah, pastinya mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih,” ucapnya.

Iwan menyebutkan, terdapat 10 lokasi khusus di tujuh daerah dengan jumlah TPS khusus sebanyak 12. Lokasi khusus tersebut, jumlah pemilih sebanyak 2.189. Sementara jumlah pemilih terbanyak berada di PT Wanatiara Persada di angka seribu lebih pemilih.

BACA JUGA :  Tilang Manual Diberlakukan di Ternate, Ini Sasaran dan Biaya yang Dikenakan

Padahal, sejak awal KPU sudah menyurat kepada pihak perusahaan terkait dengan tahapan Pilkada. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada informasi maupun tanggapan dari perusahaan pertambangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusli Saraha, menyampaikan penyediaan TPS khusus di lokasi perusahaan prinsipnya untuk memberikan kemudahan dan kesempatan kepada para karyawan menyalurkan hak pilih secara merdeka pada Pilkada 27 November.

Secara regulatif, Rusli menjelaskan, pasal 182B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat sanksi pidana terhadap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan atau melarang seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya.

“Sudah ada regulasi yang mengatur, mestinya hal ini menjadi perhatian terutama terhadap pimpinan perusahaan,” tegasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru