PT. IWIP di Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara terancam sanksi pidana termasuk PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, perusahaan menolak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan pertambangan.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurat untuk menyediakan TPS khusus. Namun hingga kini belum diizinkan oleh pihak perusahaan tambang.

Berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana karena menghalang-halangi pekerja untuk menyalurkan hak pilih, sebagaimana dijelaskan pasal 182B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 Juta dan paling banyak Rp 72 Juta,” demikian bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA :  Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate

Penolakan TPS khusus oleh perusahaan pertambangan ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S Seber. Padahal, lanjut dia, penyediaan TPS khusus, untuk memudahkan pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asal.

“Karyawan yang bekerja di perusahaan mereka tidak bisa pulang ke daerah masing-masing dengan alasan masih kerja. Yah, pastinya mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih,” ucapnya.

Iwan menyebutkan, terdapat 10 lokasi khusus di tujuh daerah dengan jumlah TPS khusus sebanyak 12. Lokasi khusus tersebut, jumlah pemilih sebanyak 2.189. Sementara jumlah pemilih terbanyak berada di PT Wanatiara Persada di angka seribu lebih pemilih.

BACA JUGA :  Musda VII AKLI Maluku Utara Digelar 10 Oktober

Padahal, sejak awal KPU sudah menyurat kepada pihak perusahaan terkait dengan tahapan Pilkada. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada informasi maupun tanggapan dari perusahaan pertambangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusli Saraha, menyampaikan penyediaan TPS khusus di lokasi perusahaan prinsipnya untuk memberikan kemudahan dan kesempatan kepada para karyawan menyalurkan hak pilih secara merdeka pada Pilkada 27 November.

Secara regulatif, Rusli menjelaskan, pasal 182B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat sanksi pidana terhadap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan atau melarang seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya.

“Sudah ada regulasi yang mengatur, mestinya hal ini menjadi perhatian terutama terhadap pimpinan perusahaan,” tegasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru