PT. IWIP di Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah. (Ilustrasi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara terancam sanksi pidana termasuk PT Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, perusahaan menolak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di kawasan pertambangan.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurat untuk menyediakan TPS khusus. Namun hingga kini belum diizinkan oleh pihak perusahaan tambang.

Berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana karena menghalang-halangi pekerja untuk menyalurkan hak pilih, sebagaimana dijelaskan pasal 182B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 Juta dan paling banyak Rp 72 Juta,” demikian bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA :  Berpose Jempol, Anggota PPK Halmahera Barat Akan Polisikan 2 Organisasi

Penolakan TPS khusus oleh perusahaan pertambangan ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S Seber. Padahal, lanjut dia, penyediaan TPS khusus, untuk memudahkan pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asal.

“Karyawan yang bekerja di perusahaan mereka tidak bisa pulang ke daerah masing-masing dengan alasan masih kerja. Yah, pastinya mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih,” ucapnya.

Iwan menyebutkan, terdapat 10 lokasi khusus di tujuh daerah dengan jumlah TPS khusus sebanyak 12. Lokasi khusus tersebut, jumlah pemilih sebanyak 2.189. Sementara jumlah pemilih terbanyak berada di PT Wanatiara Persada di angka seribu lebih pemilih.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Padahal, sejak awal KPU sudah menyurat kepada pihak perusahaan terkait dengan tahapan Pilkada. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada informasi maupun tanggapan dari perusahaan pertambangan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusli Saraha, menyampaikan penyediaan TPS khusus di lokasi perusahaan prinsipnya untuk memberikan kemudahan dan kesempatan kepada para karyawan menyalurkan hak pilih secara merdeka pada Pilkada 27 November.

Secara regulatif, Rusli menjelaskan, pasal 182B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat sanksi pidana terhadap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan atau melarang seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya.

“Sudah ada regulasi yang mengatur, mestinya hal ini menjadi perhatian terutama terhadap pimpinan perusahaan,” tegasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT