Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

- Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara diduga lindungi tiga aktor korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar. Buktinya, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Padahal sudah terungkap dalam fakta persidangan.

Tiga aktor tersebut , yakni Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang selaku kontraktor. Berdasarkan fakta persidangan, mereka juga ikut terlibat dalam pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Diketahui, kasus ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusril sebagai Direktur PT. HAB Lautan Bangsa. Sedangkan tiga aktor yang terungkap dalam fakta persidangan masih santai di Kepulauan Sula.

Tidak hanya itu, oknum jaksa di Kepulauan Sula juga diduga telah menerima suap sebesar Rp200 juta dari hasil korupsi pengadaan BMHP. Uang suap itu, untuk melindungi Suryati Abdullah, Lasidi Leko, dan Puang agar bebas dari jeratan hukum.

“Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate meminta JPU untuk mengembangkan keterlibatan Suryati Abdulah, Lasidi Leko, dan Puang untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Rabu (01/10/25).

BACA JUGA :  Bupati Taliabu Hadiri Penyampaian LHP BPK RI yang Dibuka Presiden dan Pidato Prabowo

Ia menegaskan, apabila merujuk pada dua alat bukti maka hal itu sudah terpenuhi untuk menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk itu, pihaknya meminta Kejari agar mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Memang penanganan kasus korupsi ini tidak ditangani secara efektif, efisien, dan profesional oleh Kejari Kepulauan Sula, karena pelaku utama masih dibiarkan bebas berkeliaran, sementara yang dimasukkan hanya orang-orang yang turut serta,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru