Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

- Wartawan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara diduga lindungi tiga aktor korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar. Buktinya, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Padahal sudah terungkap dalam fakta persidangan.

Tiga aktor tersebut , yakni Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang selaku kontraktor. Berdasarkan fakta persidangan, mereka juga ikut terlibat dalam pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Diketahui, kasus ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusril sebagai Direktur PT. HAB Lautan Bangsa. Sedangkan tiga aktor yang terungkap dalam fakta persidangan masih santai di Kepulauan Sula.

Tidak hanya itu, oknum jaksa di Kepulauan Sula juga diduga telah menerima suap sebesar Rp200 juta dari hasil korupsi pengadaan BMHP. Uang suap itu, untuk melindungi Suryati Abdullah, Lasidi Leko, dan Puang agar bebas dari jeratan hukum.

“Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate meminta JPU untuk mengembangkan keterlibatan Suryati Abdulah, Lasidi Leko, dan Puang untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Rabu (01/10/25).

BACA JUGA :  Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Napi dan Pegawai Lapas Ternate Terlibat

Ia menegaskan, apabila merujuk pada dua alat bukti maka hal itu sudah terpenuhi untuk menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk itu, pihaknya meminta Kejari agar mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Memang penanganan kasus korupsi ini tidak ditangani secara efektif, efisien, dan profesional oleh Kejari Kepulauan Sula, karena pelaku utama masih dibiarkan bebas berkeliaran, sementara yang dimasukkan hanya orang-orang yang turut serta,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru