RAKYATMU.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara cuek terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah selesai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Bapemperda Pulau Taliabu Arifin H. Abd Majid usai rapat Paripurna di Gedung DPRD pada Rabu (21/2/2023).
Arifin mengatakan, Anggota DPRD sangat mendukung pengesahan 10 Ranperda, karena Ranperda tersebut menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ranperda itu, bisa mendatangkan penghasilan Daerah,” ucapnya.
Namun, kata dia, hingga kini belum direspon oleh Pemda Taliabu. Ia menilai, kinerja Pemda setempat masih lambat, termasuk Ranperda yang dibuat oleh Bapemperda.
Menurut dia, hal ini lantaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Taliabu lambat proses Ranperda tersebut.
“Kami berharap Pemda Pulau Taliabu, segera merespon 10 Ranperda yang sudah dibahas, agar secepatnya disahkan,” pintanya.
Ia menyampaikan, Ranperda itu mengatur penagihan iuran dan lain-lain.
“Kalau kita menarik iuran tanpa dasar, berarti bisa dikatakan Pungli (Pengutan Liar). Maka harus disahkan Ranperda, supaya menjadi dasar hukum bagi Pemda. Juga meningkatkan PAD,” pungkasnya. (Ihky)