RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mengusul pembentukan 2 OPD baru kepada Kemendagri, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pertanahan.
Pembentukan OPD baru ini, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan upaya meningkatkan pelayanan publik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Basiludin La Besi mengatakan, nomenklatur dua OPD baru tersebut diantaranya;
Badan Pendapatan Daerah melebur dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pertanahan melebur dari Dinas Permukiman dan Tata Ruang.
“Hasil Konsultasi dengan Kemendagri terkait pembentukan Badan Pendapatan dan Dinas Pertanahan. Kami tinggal diminta untuk melengkapi beberapa syarat administrasi,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Kata dia, syarat administrasi itu akan dibahas oleh Kemendagri pada 24 Juli 2023 dan melibatkan Biro Organisasi Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Daerah Pulau Taliabu.
Kemudian SKPD terkait, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut dia, pembentukan ini sangat penting terutama OPD pengelola Pendapatan Daerah. Kemudian Dinas Pertahanan, dimana OPD ini tujuan utamanya untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Badan Pendapatan tujuannya untuk kemajuan daerah melalui PAD. Sedangkan Dinas Pertanahan tujuannya pelayanan masyarakat,” jelasnya. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo