RAKYATMU.COM – Aliansi Masyarakat Maliaro, Kalumpang dan Kalumata melakukan aksi protes terkait eksekusi dua bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Sekedar diketahui, lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nindun Wahid dan Hamida Wahid berdasarkan surat jual beli pada 1996, dengan putusan perkara perdata Nomor 1/pdt.G/1994/PN Tte.Jo., Nomor 90/PDT.G/1994/PT MAL, Jo., Nomor 113 K/PDT/1995., Nomor 730 PK/PDT/2001.
Amatan Rakyatmu.com pada Senin (10/7/2023) pukul 09.25, Aliansi yang dipelopori mahasiswa ini berorasi dijalan Yos Sudarso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, salah satu Mahasiswa diamankan setelah dirinya menyiram BBM jenis Pertamax ke tubuhnya dan pihak Kepolisian yang mengawal eksekusi.
Bahkan, petugas PLN dilempari menggunakan batu oleh warga ketika sedang memutus aliran listrik di lokasi.
Satu alat berat (ekskavator) juga sudah ke lokasi. Sampai saat ini Aliansi mencoba bertahan dengan cara berdiri didepan bangunan dan terus berorasi . (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo