RAKYATMU.COM – Sembilan kali berturut – turut Pemerintah Kota Ternate mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara.
Prestasi opini WTP yang diterima langsung oleh Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman itu, setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 di Kantor BPK.
Diketahui, opini WTP ini sebagi bentuk penghargaan Pemerintah Pusat melalui BPK Perwakilan Maluku Utara terhadap daerah yang konsisten dan komitmen menjalankan aturan terkait alokasi anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan WTP ke Pemerintah Kota Ternate, sebenarnya sudah diserahkan pada 7 Juni 2023. Namun tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Muhajirn Bailussy atau mewakili, hingga BPK menjadwalkan penyerahan LHP dilakukan pada Senin (12/6/2023).
“Hari ini hadir (Ketua DPRD), maka LHP kami terima,” kata Wali Kota Ternate usai penyerahan LHP Tahun Anggaran 2022.
Terkait rekomendasi BPK kepada Pemerintah Kota (Pemkot), menurut Wali Kota, sebelum penyerahan LHP, Tim Pemkot Ternate sudah melakukan perbaikan.
“Sudah diperbaiki oleh Tim Pemerintah Kota Ternate,” ucap Wali Kota Ternate.
Menariknya, orang nomor satu di jajaran Pemkot Ternate itu, memberi cara untuk mendapatkan prestasi WTP. Karena diketahui, Pemerintah Kota Ternate mempertahankan WTP sembilan kali berturut-turut dari BPK.
“Saya kira kerja Tim Pemkot dan masukan-masukan yang disampaikan oleh BPK harus diselesaikan,” terangnya.
Sementara itu, kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara Marius Sirumapea dalam rilisnya menyampaikan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.
“Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit dan diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD, Bupati dan Wali Kota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Lebih lanjut, kata dia, menurut peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (b) efektivitas sistem pengendalian internal: (c) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan: dan (d) pengungkapan yang cukup.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara agar dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP serta dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pintanya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo