RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menggalar rapat terbatas terkait kajian teknis dan tahapan tindaklanjut penyelesaian aksi unjuk rasa Warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Maluku Utara pada Bulan Desember 2022 lalu.
Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dengan melibatkan Kaban kesbangPol, Kabag pemerintahan, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Kabid Infrastruktur dan kewilayahan Bapilitbangda, Kasat Pol PP, Kabag Hukum, Camat Ternate Barat, Lurah Sulamadaha, Lurah Takome.
Membahas tuntutan Warga sebelumnya, yakni meminta pemerintah merevisi Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Tapal Batas antara Kelurahan Sulamadaha dan Kelurahan Takome.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rapat yang dilaksananakan itu terkait kajian atas tututan warga Sulamadaha melalui hasil pertemuan sebelumnya di Wisata Sulamadaha tahun kemarin,” kata Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate, Wanty Julianty Idrus usai rapat pada Kamis (19/1/2023).
Wanty menyebutkan, tuntutan tersebut telah di identifikasi masalah dan kajian kembali Perwali Nomor 53 Tahun 2017 bersama perangkat Pemerintahan terkait.
Lebih jauh ia mengatakan, Pemerintah juga meminta saran dan pendapat serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait antara lain pihak Kesultanan dan keamanan.
“Intinya, Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi dari hasil kajian OPD Terkait kepada Warga Sulamadaha dan Warga Kelurahan Takome,” ucapnya.
Setelah mendengar hasil laporan tim OPD terkait, Wali Kota Ternate memita agar tim yang telah terbentuk dapat melaksanakan tuntutan masyarakat dengan baik. Sekaligus mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan regulasi serta peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Saya miminta kepada Warga Kelurahan Sulamadaha dan Kelurahan Takome agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di masing-masing lingkungan,” terangnya.