RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerapkan jam kerja fleksibel bagi ASN di lingkup Pemkot Tidore. Kebijakan ini tertuang dalam edaran Wali Kota Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel, berlaku mulai Senin (26/1/2026).
Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku.
“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur, tapi work from anywhere. ASN tetap wajib aktif memantau pekerjaan melalui smartphone,” tegas Ahmad Laiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan tanpa menunggu hari berikutnya. OPD diminta menginventarisir target kerja agar semua berjalan efisiensi dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Jam kerja fleksibel tetap memperhatikan minimal 37,5 jam per pekan. Rinciannya: Senin: 08.00–17.00 WIT, Selasa–Kamis: 08.00–14.00 WIT, dilanjutkan WFA 14.00–17.00 WIT. Kemudian Jumat: 08.00–11.30 WIT, sepenuhnya WFA.
Presensi dilakukan tiga kali. Dimulai dari pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT. Administrasi akan didukung tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi.
Sementara instansi dengan layanan khusus seperti RSUD, puskesmas, dan pemadam kebakaran tetap menjalankan tugas sesuai aturan masing-masing. ASN yang mengikuti fleksibilitas wajib merespons setiap komunikasi dari atasan maupun rekan kerja.
Sumber Berita : Rilis













