Pemkot Tidore Terapkan Jam Kerja Fleksibel ASN

- Wartawan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku. (Istimewa)

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerapkan jam kerja fleksibel bagi ASN di lingkup Pemkot Tidore. Kebijakan ini tertuang dalam edaran Wali Kota Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel, berlaku mulai Senin (26/1/2026).

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku.

“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur, tapi work from anywhere. ASN tetap wajib aktif memantau pekerjaan melalui smartphone,” tegas Ahmad Laiman.

Ia menekankan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan tanpa menunggu hari berikutnya. OPD diminta menginventarisir target kerja agar semua berjalan efisiensi dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Jam kerja fleksibel tetap memperhatikan minimal 37,5 jam per pekan. Rinciannya: Senin: 08.00–17.00 WIT, Selasa–Kamis: 08.00–14.00 WIT, dilanjutkan WFA 14.00–17.00 WIT. Kemudian Jumat: 08.00–11.30 WIT, sepenuhnya WFA.

BACA JUGA :  Di Forum PD dan Musrenbang RKPD Kota Ternate, Taufik: Ciptakan Program Berkualitas

Presensi dilakukan tiga kali. Dimulai dari pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT. Administrasi akan didukung tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi.

Sementara instansi dengan layanan khusus seperti RSUD, puskesmas, dan pemadam kebakaran tetap menjalankan tugas sesuai aturan masing-masing. ASN yang mengikuti fleksibilitas wajib merespons setiap komunikasi dari atasan maupun rekan kerja.

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru