Pemkot Tidore Terapkan Jam Kerja Fleksibel ASN

- Wartawan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku. (Istimewa)

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menerapkan jam kerja fleksibel bagi ASN di lingkup Pemkot Tidore. Kebijakan ini tertuang dalam edaran Wali Kota Nomor: 800/42/01/2026 tentang Penerapan Jam Kerja Fleksibel, berlaku mulai Senin (26/1/2026).

Wakil Wali Kota Tidore, Ahmad Laiman memimpin rapat teknis penerapan kebijakan ini bersama Sekda Ismail Dukomalamo dan Asisten Administrasi Umum Syofyan Saraha di Aula Sultan Nuku.

“Jam kerja yang dipotong bukan berarti libur, tapi work from anywhere. ASN tetap wajib aktif memantau pekerjaan melalui smartphone,” tegas Ahmad Laiman.

Ia menekankan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan tanpa menunggu hari berikutnya. OPD diminta menginventarisir target kerja agar semua berjalan efisiensi dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Jam kerja fleksibel tetap memperhatikan minimal 37,5 jam per pekan. Rinciannya: Senin: 08.00–17.00 WIT, Selasa–Kamis: 08.00–14.00 WIT, dilanjutkan WFA 14.00–17.00 WIT. Kemudian Jumat: 08.00–11.30 WIT, sepenuhnya WFA.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan

Presensi dilakukan tiga kali. Dimulai dari pagi pukul 08.00 WIT, siang pukul 14.00 WIT, dan sore pukul 17.00 WIT. Administrasi akan didukung tanda tangan elektronik melalui aplikasi Srikandi.

Sementara instansi dengan layanan khusus seperti RSUD, puskesmas, dan pemadam kebakaran tetap menjalankan tugas sesuai aturan masing-masing. ASN yang mengikuti fleksibilitas wajib merespons setiap komunikasi dari atasan maupun rekan kerja.

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan
JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIT

JKPI 2026, Wali Kota Ternate: Revitalisasi Cagar Budaya Penggerak PAD dan Investasi

Berita Terbaru