Pemprov Maluku Utara Janji Bayar DBH Kabupaten dan Kota

- Wartawan

Selasa, 25 Juli 2023 - 19:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Muhammd Sarmin S. Adam. (Rakyatmu)

Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Muhammd Sarmin S. Adam. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara berjanji akan melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten dan Kota.

Janji ini, disampaikan oleh Kepala Bappeda Muhammd Sarmin S. Adam kepada Rakyatmu.com di ruang kerjanya pada Senin (24/7/2023).

“Kami (Pemprov) tetap berupaya untuk memenuhi kewajiban dan hak-hak Kabupaten dan Kota dari sisi dana bagi hasil,” kata Sarmin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meskipun secara bertahap, tetapi Pemprov tetap melunasi utang tersebut.

BACA JUGA :  Buka Bimtek Anjab dan ABK, Sekda Kota Ternate: Kelola Pemerintahan Ibarat Timnas Spanyol

Menurut dia, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, berpesan bahwa usai masa jabatannya tidak lagi meninggalkan catatan yang kurang baik. Pesan tersebut, lanjut dia, mengarah pada DBH Kabupaten dan Kota.

“Sehingga kita tentu bekerja keras di bawah arahan Pak Gubernur, kita berupaya untuk membayar (DBH) semua secara baik,” ucapnya.

Ditanya kapan dilakukan pembayaran DBH kepada Kabupaten dan Kota ? 

“Kalau soal realisasi itu sebenarnya kapasitasnya lebih ke Kepala Badan Keuangan, Ahmad Purbaya,” kata Sarmin menjawab pertanyaan Wartawan.

Lanjut dia, Bappeda terus mengingatkan Kaban Keuangan dan Sekda Provinsi Samsuddin A. Kadir, hutang harus diselesaikan karena itu adalah hak Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA :  Polres Pulau Taliabu Bakal Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam

Selain itu, Sarmin juga tidak memberikan alasan hingga DBH Kabupaten dan Kota belum terbayar. Namun ia menyebutkan, total tunggakan di 10 Kabupaten dan Kota berkisar Rp. 300 Miliar.

“Kalau kendala secara teknis mungkin pak Kaban Keuangan yang lebih paham karena beliau yang mengelola keuangan secara tenknis.”

“Kalau tunggakan sekitar 300 Miliar tapi kalau angka pastinya bisa teman-teman dapat saat rapat TAPD,” sambungnya mengakhiri. (**)

Penulis : Man

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK
13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi
Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I
Reses di Kelurahan Marikurubu, Haryanto Hanadar Temukan Kondisi Rawan Bencana
Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Selatan dan Utara Kota Ternate Dibahas
Tindak Lanjut Inpres, Pemkot Ternate Target 8 Koperasi Merah Putih di Setiap Kecamatan
Pantau Ujian SD, Sekda Kota Ternate: Penting dalam Perjalanan Pendidikan
Pastikan Pelayanan Maksimal Usai Libur Panjang, Sekda Kota Ternate Sidak Kantor Lurah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:20 WIT

Reses di Kelurahan Marikurubu, Haryanto Hanadar Temukan Kondisi Rawan Bencana

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:08 WIT

Tindak Lanjut Inpres, Pemkot Ternate Target 8 Koperasi Merah Putih di Setiap Kecamatan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:10 WIT

Pantau Ujian SD, Sekda Kota Ternate: Penting dalam Perjalanan Pendidikan

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:33 WIT

Pastikan Pelayanan Maksimal Usai Libur Panjang, Sekda Kota Ternate Sidak Kantor Lurah

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:14 WIT

Sekda Kota Ternate Beri ‘Deadline’ ke Disperindag Soal Data Pedagang

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

Daerah

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT