RAKYATMU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara berjanji akan melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten dan Kota.
Janji ini, disampaikan oleh Kepala Bappeda Muhammd Sarmin S. Adam kepada Rakyatmu.com di ruang kerjanya pada Senin (24/7/2023).
“Kami (Pemprov) tetap berupaya untuk memenuhi kewajiban dan hak-hak Kabupaten dan Kota dari sisi dana bagi hasil,” kata Sarmin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Meskipun secara bertahap, tetapi Pemprov tetap melunasi utang tersebut.
Menurut dia, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, berpesan bahwa usai masa jabatannya tidak lagi meninggalkan catatan yang kurang baik. Pesan tersebut, lanjut dia, mengarah pada DBH Kabupaten dan Kota.
“Sehingga kita tentu bekerja keras di bawah arahan Pak Gubernur, kita berupaya untuk membayar (DBH) semua secara baik,” ucapnya.
Ditanya kapan dilakukan pembayaran DBH kepada Kabupaten dan Kota ?
“Kalau soal realisasi itu sebenarnya kapasitasnya lebih ke Kepala Badan Keuangan, Ahmad Purbaya,” kata Sarmin menjawab pertanyaan Wartawan.
Lanjut dia, Bappeda terus mengingatkan Kaban Keuangan dan Sekda Provinsi Samsuddin A. Kadir, hutang harus diselesaikan karena itu adalah hak Kabupaten dan Kota.
Selain itu, Sarmin juga tidak memberikan alasan hingga DBH Kabupaten dan Kota belum terbayar. Namun ia menyebutkan, total tunggakan di 10 Kabupaten dan Kota berkisar Rp. 300 Miliar.
“Kalau kendala secara teknis mungkin pak Kaban Keuangan yang lebih paham karena beliau yang mengelola keuangan secara tenknis.”
“Kalau tunggakan sekitar 300 Miliar tapi kalau angka pastinya bisa teman-teman dapat saat rapat TAPD,” sambungnya mengakhiri. (**)
Penulis : Man
Editor : Diman Umanailo