RAKYATMU.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana Ulia Handayani Ngofangare menegaskan pihaknya tidak menerima non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) baik itu tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga kebersihan di Tahun 2025.
“Tenaga non-ASN beserta pelayanan kebersihan ditiadakan berdasarkan peraturan Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sejak dibuka seleksi PPPK per Bulan Oktober 2024,” jelas Ulia kepada rakyatmu.com di ruang kerjanya pada Rabu (15/1/2025).
Kata Ulia, tahun 2024 kemarin RSUD Sanana menjalani surat perjanjian kerja dengan tenaga non-ASN sebanyak 100 orang lebih namun masa kontrak berakhir 31 Desember.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami punya kontrak kerja non-ASN itukan berakhir di 31 Desember sesuai masa kontrak tahun anggaran 2024,” kata Ulia.
Meski begitu, menurut Ulia, tenaga honorer yang masa kerja selama dua tahun sesuai regulasi PANRB tentang rekrutmen PPPK 2024 dapat mengikuti seleksi digelombang kedua khususnya nama-nama sudah terdaftar di BKN.
“Mana-mana yang bisa dilakukan kontrak kerja harus tercatat di pangkalan data (database) BKN yang bekerja dari 2022 atau sudah bekerja dua tahun berturut-turut,” tutur Ulia.
“Dan itu menjadi pangkalan data BKN kemudian dibuka selama periode kedua tahun 2024 untuk gelombang kedua PPPK,” lanjutnya.
Ia menambahkan, tenaga non-ASN yang masa kontraknya telah berakhir hampir sebagian besar datanya sudah terdaftar di BKN dan itu akan diprioritaskan untuk seleksi PPPK di gelombang kedua tahun 2024.
Dengan begitu, tenaga kesehatan yang terisi di RSUD Sanana harus Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski begitu dia mengaku bahwa aturan ini membuat pihaknya kekurangan tenaga kesehatan non-ASN.
“Hampir 70 persen nama-nama Nakes di RSUD Sanana yang terdaftar di BKN, selisihnya sekitar 17 orang sih. Untuk sementara yang ada itu PNS sekitar 100 orang lebih juga,” ungkap Ulia.
“17 orang yang datanya tidak terdaftar di BKN tadi, kedepan jika mengganggu pelayanan, tadi saya bilang kita meminta permohonan ke Pemerintah Daerah untuk mungkin bisa diakomodir, baik penataan kembali sehingga menutupi kekurangan pelayanan,” jelasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo