PPK, Kontraktor dan Konsultan Harus Tanggung Jawab Kerusakan Jalan di Kalumata Kota Ternate

- Wartawan

Minggu, 29 Oktober 2023 - 09:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembaangunan Jalan Hotmix Kelurahan Kalumata yang Rusak. (Rakyatmu)

Pembaangunan Jalan Hotmix Kelurahan Kalumata yang Rusak. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kontraktor CV. Bintang Jaya Konstruksi dan Konsultan harus bertanggung jawab atas pembangunan jalan hotmix lingkungan Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Pasalnya, jalan yang baru saja dikerjakan sudah rusak kembali. Padahal, jalan dengan volume 2 Km tersebut telah memakan anggaran sebesar Rp 4,4 Miliar dalam APBD Tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Husni Bopeng, mengatakan dalam proses pekerjaan, tetapi jalannya sudah rusak, berarti konsultan pengawasan tidak bekerja secara profesional, sehingga berdampak pada pembangunan yang tidak berkualitas sesuai hasil perencanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap pekerjaan fisik pasti dibuka anggaran pengawasan, dan tugasnya mengawasi dari awal pekerjaan sampai progres 100 persen. Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai baru dikerjakan sudah hancur, pertanyaannya konsultan pengawasnya dimana saat pekerjaan jalannya dikerjakan,” kata Husni pada Minggu (29/10/2023).

Husni menilai bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara asal–asalan oleh pihak rekanan karena tidak diawasi secara maksimal.

“Ada kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah di tanda tangan. Tapi ada juga kontraktor yang nakal karena merasa tidak diawasi, makanya kerja asal jadi saja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Tercemar Limbah Pabrik Tahu, Ribuan Ikan Mati di Pantai Sasa Kota Ternate

Husni menjelaskan, internal komisi III sudah membahas atas persoalan jalan yang rusak di Kelurahan Kalumata, sehingga dalam waktu dekat pihak-pihak terkait yang menangani proyek tersebut akan dipanggil untuk bertanggung jawab.

“Setelah pembukaan masa sidang Komisi III akan turun periksa. Tadi Ketua Komisi Pak Rosihan juga sudah sampaikan usai pembukaan masa sidang kita akan panggil PPK, pelaksana dan konsultan pengawasan,” jelasnya.

Sementara, Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim Tampilang menjelaskan, nampak dari pengaspalan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga kualitasnya sangat rendah.

“Proyek jalan aspal yang dikerjakan CV. Bintang Jaya Konstruksi berlokasi di Kelurahan Kalumata secara kasat mata hasil pekerjaannya ada indikasi korupsi,” katanya.

Agus meminta penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengambil langka, sebab proyek dengan nilai fantastis itu dikerjakan asal-asalan. Ia pun mempertanyakan tugas pengawas lapangan proyek tersebut.

“Yang jadi pertanyaannya saat ini adalah pengawasnya ada atau tidak, sehingga hasilnya seperti itu. Penyidik segera bertindak, atau kalau CV punya beritikad baik dan masih ada waktu segera dibongkar lalu dikerjakan ulang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Panitia HUT Kabupaten Pulau Taliabu ke-11 Terbentuk, Basiludin: Upacara Pakai Baju Adat Nusantara

“Saya menduga kalau sampai pengawasnya tidak melaksanakan tugasnya dengan baik berarti ada hal-hal yang menyimpan,” imbuhnya.

Agus mengatakan, didalam item proyek sudah ada Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), maka dari mulai proses sampai akhir pengerjaan mengacu pada RAP.

“Ada banyak proyek yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak benar, sehingga hasilnya kurang bagus,” ungkapnya.

Agus menyampaikan kalau ada penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dalam menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan pembayaran sehingga pekerjaan itu tidak terlaksana dengan baik.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf e. Ia mendesak Pemprov Maluku Utara agar blacklist CV yang bersangkutan.

“Jangan mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak wajar. Keuntungan proyek sudah diatur tapi kalau hasilnya seperti demikian berarti keuntungannya tidak wajar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kunjungi Ternate, Wali Kota Paparkan Isu Kesehatan ke Wamenkes dan Tim FKUI
Ketua Komisi II DPR: Sofifi Tak Perlu Jadi Kota, Cukup Benahi Wajahnya
Tutup Usia 39 Tahun, Sosok Aipda Oman Umanahu Dimata Bupati Kepulauan Sula
Pemkot Ternate Bersama Perwakilan Warga Ubo Ubo Bahas Soal Lahan
Adat, Aspirasi, dan Provokasi Bertemu di Ujung Konflik DOB Sofifi
Rayakan Hari Anak Nasional, Wabup Pulau Taliabu: Generasi Masa Depan Bangsa 
Sekda Kota Ternate Berikan Bantuan Rompi untuk Porter: Garda Depan Pelayanan Bandara
Hari Anak Nasional, DP3A Kepulauan Sula Sosialisasi KtPA hingga Permainan Tradisional

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:21 WIT

Kunjungi Ternate, Wali Kota Paparkan Isu Kesehatan ke Wamenkes dan Tim FKUI

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:47 WIT

Ketua Komisi II DPR: Sofifi Tak Perlu Jadi Kota, Cukup Benahi Wajahnya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:11 WIT

Tutup Usia 39 Tahun, Sosok Aipda Oman Umanahu Dimata Bupati Kepulauan Sula

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:48 WIT

Pemkot Ternate Bersama Perwakilan Warga Ubo Ubo Bahas Soal Lahan

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:32 WIT

Adat, Aspirasi, dan Provokasi Bertemu di Ujung Konflik DOB Sofifi

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:28 WIT

Rayakan Hari Anak Nasional, Wabup Pulau Taliabu: Generasi Masa Depan Bangsa 

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:02 WIT

Sekda Kota Ternate Berikan Bantuan Rompi untuk Porter: Garda Depan Pelayanan Bandara

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:18 WIT

Hari Anak Nasional, DP3A Kepulauan Sula Sosialisasi KtPA hingga Permainan Tradisional

Berita Terbaru