RAKYATMU.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengecam pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara Fachruddin Tukuboya, yang menyebut wartawan suka pelintir masalah sungai Sagea.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo kepada Rakyatmu.com pada Jumat (15/9/2023).
Menurut dia, jika ada pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, maka buat laporan ke Dewan Pers. Selain itu, kata Asri, Fachruddin juga bisa menggunakan hak jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas, bisa dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara.
Dia menambahkan, aturan main tersebut harus dijalani, agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu menyoal pemberitaan.
“PWI mengimbau agar wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda tertentu,” ujarnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo