RAKYATMU.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ternate, Maluku Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait penunjukan tempat pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, bertempat di Kantor Dinsos, Rabu (1/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari kesiapan dalam menghadapi implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kepala Dinsos Burhanuddin Abdul Kadir mengatakan, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi, khususnya dalam menyediakan sarana yang layak untuk pelaksanaan pidana alternatif berupa kerja sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena KUHP baru ini menekankan pendekatan keadilan restoratif, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bapas Ternate, Apriyani, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga sarana edukasi dan pembinaan agar anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Kota Ternate, Bapas Ternate optimis implementasi pidana alternatif di bawah KUHP baru dapat berjalan lebih efektif, humanis, dan berkeadilan. (**)
Editor : Redaktur














