Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender

- Wartawan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara sepertinya doyan tabrak aturan. Mengapa tidak, sejumlah proyek yang sedang berjalan di lapangan mendahului tender dan tanpa kajian lingkungan. Proyek yang mendahului tender dalam APBD-P 2025, diantaranya pekerjaan ruas jalan Nggele-Balohang, Aula Kantor Dinas PUPR, pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati.

Pelanggaran ini termasuk melanggar ketetapan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat berujung pada denda dan sanksi pidana, terutama jika terjadi persekongkolan. Kemudian, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Resmi Digelar, MTQ ke-31 Tingkat Kota Tidore Kepulauan Diikuti 167 Peserta

Proyek yang mendahului tender ini juga diakui Ketua Fraksi Perjuangan dan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Hadiran Jamali, Rabu (1/9/2025). Ia menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan Ngagele-Balohang lokasinya dipindahkan tanpa melalui perencanaan, kemudian tidak ada pembahasan soal lahan dan tanpa tender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan seperti ini secara langsung melanggar prinsip-prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan pengadaan serta memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Hadiran Jamali.

BACA JUGA :  HUT ke 3 DPC KKK Tidore, Sekda: Jaga Persatuan dan Kesatuan

Selain itu ia mendesak kepada Pemerintah Daerah segera menghentikan pekerjaan pembangunan Aula Dinas PUPR, dan kegiatan itu segera dihilangkan, “karena pekerjaan tersebut mendahului tender,” ucapnya.

Kemudian, pekerjaan pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati dihilangkan, karena mendahului tender. “Hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Larangan ini merupakan prinsip dasar akuntabilitas dan  pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah
Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga
Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya
Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung
Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate
PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:32 WIT

Tuduhan OTK Bakar Tumpukan Ban Bekas, Muhlis: Tetap PT IWIP Bersalah

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIT

Pemkot Ternate dan Probolinggo Kolaborasi Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 12:54 WIT

Hati-hati Asap Pembakaran Limbah Ban Beracun, PT IWIP Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Rakernas JKPI XII di Kota Rempah Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Dukungan Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:02 WIT

Pemkot Ternate Gandeng Harita Nickel Dorong Sport Tourism Berbasis Warisan Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:27 WIT

Wali Kota Ternate Serahkan Pataka JKPI 2027 ke Kota Bandung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:17 WIT

Rakernas JKPI XII, Delegasi dari Berbagai Daerah Kenakan Tenun Khas Ternate

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:09 WIT

PT NHM Diduga Tunggak Gaji Karyawan Selama 35 Bulan

Berita Terbaru