Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender

- Wartawan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara sepertinya doyan tabrak aturan. Mengapa tidak, sejumlah proyek yang sedang berjalan di lapangan mendahului tender dan tanpa kajian lingkungan. Proyek yang mendahului tender dalam APBD-P 2025, diantaranya pekerjaan ruas jalan Nggele-Balohang, Aula Kantor Dinas PUPR, pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati.

Pelanggaran ini termasuk melanggar ketetapan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat berujung pada denda dan sanksi pidana, terutama jika terjadi persekongkolan. Kemudian, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Kades Waikoka Tak Takut SK Bupati Pulau Taliabu, Sekretarisnya Diberhentikan

Proyek yang mendahului tender ini juga diakui Ketua Fraksi Perjuangan dan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Hadiran Jamali, Rabu (1/9/2025). Ia menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan Ngagele-Balohang lokasinya dipindahkan tanpa melalui perencanaan, kemudian tidak ada pembahasan soal lahan dan tanpa tender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan seperti ini secara langsung melanggar prinsip-prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan pengadaan serta memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Hadiran Jamali.

BACA JUGA :  Ternate Raih Penghargaan JDIH Indonesia Timur, Tauhid: Ini Hasil Dedikasi dan Kerjasama

Selain itu ia mendesak kepada Pemerintah Daerah segera menghentikan pekerjaan pembangunan Aula Dinas PUPR, dan kegiatan itu segera dihilangkan, “karena pekerjaan tersebut mendahului tender,” ucapnya.

Kemudian, pekerjaan pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati dihilangkan, karena mendahului tender. “Hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Larangan ini merupakan prinsip dasar akuntabilitas dan  pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba
KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:31 WIT

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIT

Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT