Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender

- Wartawan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara sepertinya doyan tabrak aturan. Mengapa tidak, sejumlah proyek yang sedang berjalan di lapangan mendahului tender dan tanpa kajian lingkungan. Proyek yang mendahului tender dalam APBD-P 2025, diantaranya pekerjaan ruas jalan Nggele-Balohang, Aula Kantor Dinas PUPR, pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati.

Pelanggaran ini termasuk melanggar ketetapan UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat berujung pada denda dan sanksi pidana, terutama jika terjadi persekongkolan. Kemudian, Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  IMS dan Vendor PT. IWIP Diduga Manipulasi Pajak Hingga Halmahera Tengah Rugi Rp 60 Miliar

Proyek yang mendahului tender ini juga diakui Ketua Fraksi Perjuangan dan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Hadiran Jamali, Rabu (1/9/2025). Ia menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan Ngagele-Balohang lokasinya dipindahkan tanpa melalui perencanaan, kemudian tidak ada pembahasan soal lahan dan tanpa tender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pekerjaan seperti ini secara langsung melanggar prinsip-prinsip utama pengelolaan keuangan negara dan pengadaan serta memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Hadiran Jamali.

BACA JUGA :  Kepala UPP Kelas II Sanana Pimpin Apel Pembukaan Posko Mudik Idul Fitri 2025

Selain itu ia mendesak kepada Pemerintah Daerah segera menghentikan pekerjaan pembangunan Aula Dinas PUPR, dan kegiatan itu segera dihilangkan, “karena pekerjaan tersebut mendahului tender,” ucapnya.

Kemudian, pekerjaan pembangunan pagar dan renofasi rumah Dinas Bupati dihilangkan, karena mendahului tender. “Hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Larangan ini merupakan prinsip dasar akuntabilitas dan  pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru