RAKYATMU.COM – Tahapan identifikasi warisan geologi telah masuk diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD), yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Demikian bunyi Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
Penetapan warisan geologi (geoheritage) merupakan salah satu cara pemanfaatan aset bumi yang berkelanjutan. Proses ini dalam upaya mengubah mindset bahwa eksploitasi sumber daya bumi tidak selalu merusak, agar manfaatnya dapat diteruskan ke generasi yang akan datang.
FGD ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly di Auditorium Kantor Bappelitbangda Kota Ternate pada Kamis (17/10/2024) dihadiri perwakilan Bappeda Provinsi Maluku Utara, Kepala Bappelitbangda Taufik Jauhar, pimpinan OPD lingkup Pemkot Ternate, Camat, Lurah, akademisi dan komunitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda dalam sambutannya menyampaikan, pemerintah kota telah mengajukan lokasi-lokasi dengan komponen geologi bernilai ilmiah untuk ditetapkan sebagai warisan geologi sesuai Surat Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Badan Geologi, Nomor Surat 546/604/G Tanggal 1 Maret 2022 Tentang Usulan Penetapan Warisan Geologi.
Penetapan warisan geologi, kata dia, merupakan salah satu syarat utama dalam penetapan suatu Geopark Nasional. FGD secara hybrid, lanjut dia, bertujuan untuk menyampaikan hasil laporan identifikasi dan rancangan peta warisan geologi.
“Karena dengan adanya kolaborasi dan kerja sama dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk melibatkan masyarakat, pelestarian alam, dan pengembangan berkelanjutan bidang geologi di Kota Ternate,” ujar Rizal.
“Kegiatan diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan mengenai warisan geologi dan diharapkan penetapannya dapat segera terlaksana. Penetapan tersebut akan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait warisan geologi,” harapnya. (**)
Editor : Redaksi