RAKYATMU.COM – Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly menegaskan kepada Manajeman Malut United bahwa selain membayar pajak hiburan juga membayar pemanfaatan aset stadion Gelora Kie Raha (GKR) kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
Rizal menyebutkan, pemanfaatan asset ini diluar dari pajak hiburan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar pemerintah kota melakukan adendum.
“Tetapi kami memberikan satu ketentuan dalam materi adendum, apakah dibayar di awal atau setelah,” ungkapnya pasa Rabu (8/1/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Pemerintah Kota Ternate masih melihat jumlah akumulasi pemanfataan aset dari hasil penilaian investasi pihak Manajeman Malut United.
“Penilian tersebut, baru dilihat apakah 2 persen atau lima persen dibayar di awal atau akhir,” sebut Rizal di halaman Kantor Wali Kota Ternate.
Selain itu dia menambahkan, pajak yang distor Manajeman Malut United ke Pemerintah Kota Ternate di Bulan Desember 2024 terhitung dua kali laga di Stadion Gelora Kie Raha. Karena itu adalah kewajiban pajak.
“Ada juga beberapa poin yang menjadi materi adendum yang disepakati, mulai dari parkiran dan sampah,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi