RAKYATMU.COM – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Maluku Utara cuek dengan anggaran operasional dan gaji pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sebab selama dua bulan melakukan sosialisasi di sejumlah instansi masih menggunakan dana pribadi, begitu juga dengan gaji lima komisioner dan 18 pegawai pun belum dilakukan pembayaran selama dua bulan.
Padahal, Baznas merupakan salah satu lembaga pemerintah non struktural yang membantu upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, karena tugas Baznas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari muzakki kepada mustahik yang membutuhkan.
Sebelumnya, Plt. Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali menyampaikan dalam acara pelantikan Baznas pada 16 Februari 2024 bahwa Baznas tetap dibiayai oleh pemerintah, baik itu biaya operasional dan gaji komisioner serta pegawai. Namun, penyampaian Gubernur tidak dihiraukan oleh Biro Kesra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Baznas Maluku Utara Drs. H. Badaruddin Gailea saat dikonfirmasi menyampaikan, setelah pelantikan pada 16 Februari, pihaknya langsung melakukan sosialisasi di Biro Organisasi, Biro Kesra dan BPKAD. Kemudian, dilanjutkan di IAIN, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Dia menyebutkan, sosialisasi tersebut terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Daerah (Perda), yang memberikan kewenangan kepada Baznas atas nama mustahik untuk mengambil zakat dan infaq di instansi tingkat provinsi. Sekaligus membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masing-masing instansi.
“Sosialisasi ini dilakukan menggunakan anggaran pribadi selama dua bulan berjalan karena anggaran operasional belum dikeluarkan oleh Biro Kesra Maluku Utara. Saya merasa ini bentuk ketidak tahuan atau bentuk kesengajaan di tingkat bawah (Kesra),” ungkap Badaruddin pada Kamis (4/4/2024).
Padahal, kata dia, dalam sambutan Plt. Gubernur Maluku Utara dalam acara pelantikan Baznas, beliau sangat mengapresiasi kinerja Baznas dan anggaran operasional serta gaji tetap ditanggung oleh pemerintah. Atas penyampaian Gubernur tersebut, lanjut dia, sehingga Baznas sampaikan kebutuhan sesuai Juknis ke Biro Kesra dan BPKAD.
“Namun anggaran yang telah disampaikan itu, belum dilakukan pencairan baik itu, anggaran operasional, gaji komisioner dan pegawai. Seharusnya perangkat dibawah ini harus menyimak apa yang dikatakan oleh Pak Gubernur, agar program Baznas bisa berjalan,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menjaga hak muzakki atau orang-orang yang memberi ZIS yang ada di rekening Baznas, dan dalam waktu dekat pihaknya akan menyalurkan kepada mustahik yang membutuhkan.
“Harapan kita, Biro Kesra segera melakukan pencairan pada Jumat (5/4) ini , mengingat batas waktu aktivitas perkantoran tersisa di hari jumat. Kasihan pegawai 18 orang belum menerima gaji mereka yang tinggal beberapa hari lagi sudah lebaran,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo