Tidak Bayar Pesangon, SPN Lapor PT. NPAC ke Disnaker dan Polres Ternate

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, melaporkan PT. Nipsea Paint And Chemicals (NPAC) ke Disnaker dan Polres Kota Ternate.

Laporan itu, berkaitan dengan perusahaan tidak membayar pesangon salah satu karyawan yang sudah bekerja selama tiga Tahun, 

“Pesangon yang harus dibayar oleh perusahaan sebesar Rp 15 Juta,” kata Wakil Ketua I SPN Maluku Utara Risman Hi. Salehun pada Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risman mengatakan, persoalan ini, SPN sudah melakukan koordinasi dengan PT. NPAC Cabang Kota Ternate. Namun tidak ada kepastian dari perusahaan.

BACA JUGA :  Cuaca Ekstrim, BPBD Kepulauan Sula Imbau Warga Waspada

“Sehingga kami melaporkan  masalah tersebut ke Disnaker dan Polres Kota Ternate,” ucap Risman.

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu jadwal mediasi dari Disnaker. Ia mengatakan, apabila pesangon karyawan tidak dibayar, maka SPN menindaklanjuti ke penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

“Wajib perusahaan memberikan pesangon yang sudah diatur dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Menurut dia, walaupun masa kontraknya habis selama tiga tahun, tetapi didalam Undang-undang Ketenagakerjaan, apabila masa kontrak seseorang sudah habis, maka perusahaan wajib memberikan pesangon.

BACA JUGA :  PAN Maluku Utara Konsolidasi Kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

“Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana kontrak kerja selesai tetapi tidak diberikan pesangon oleh PT.  NPAC,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan, perusahaan juga melanggar ketentuan secara pidana yang sudah diatur dalam pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Melakukan tindak pidana kejahatan yang mana tertera pada pasal 185 ayat (2) yang berbunyi tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” pungkasnya mengakhiri.  (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 
DPRD Halut Kunker ke BP2RD Kota Ternate Belajar Peningkatan PAD
DLH Kota Ternate Bersama PT Pelni Tanam Pohon di Kawasan TPA Buku Dero-dero
DPRD dan Pemkot Ternate Bahas DIM dalam Revisi RTRW
Aldhy Ali Sukses Bawa Anggota DPRD Bebas dari Temuan Perjadin
Rabu Menyapa di DP3A, Sekda Tekankan Solidaritas dan Komitmen Wujudkan ‘Ternate Andalan’ Jilid II
Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal
Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:10 WIT

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIT

DPRD Halut Kunker ke BP2RD Kota Ternate Belajar Peningkatan PAD

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:32 WIT

DLH Kota Ternate Bersama PT Pelni Tanam Pohon di Kawasan TPA Buku Dero-dero

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIT

Aldhy Ali Sukses Bawa Anggota DPRD Bebas dari Temuan Perjadin

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:09 WIT

Rabu Menyapa di DP3A, Sekda Tekankan Solidaritas dan Komitmen Wujudkan ‘Ternate Andalan’ Jilid II

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:09 WIT

Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:17 WIT

DPRD Kota Ternate Gelar RDPU Bahas Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT