Tidak Bayar Pesangon, SPN Lapor PT. NPAC ke Disnaker dan Polres Ternate

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, melaporkan PT. Nipsea Paint And Chemicals (NPAC) ke Disnaker dan Polres Kota Ternate.

Laporan itu, berkaitan dengan perusahaan tidak membayar pesangon salah satu karyawan yang sudah bekerja selama tiga Tahun, 

“Pesangon yang harus dibayar oleh perusahaan sebesar Rp 15 Juta,” kata Wakil Ketua I SPN Maluku Utara Risman Hi. Salehun pada Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risman mengatakan, persoalan ini, SPN sudah melakukan koordinasi dengan PT. NPAC Cabang Kota Ternate. Namun tidak ada kepastian dari perusahaan.

BACA JUGA :  UPP Kelas II Sanana Keluarkan 10 Poin Penting dari Dirjen Perhubungan Laut Jelang Nataru

“Sehingga kami melaporkan  masalah tersebut ke Disnaker dan Polres Kota Ternate,” ucap Risman.

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu jadwal mediasi dari Disnaker. Ia mengatakan, apabila pesangon karyawan tidak dibayar, maka SPN menindaklanjuti ke penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

“Wajib perusahaan memberikan pesangon yang sudah diatur dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Menurut dia, walaupun masa kontraknya habis selama tiga tahun, tetapi didalam Undang-undang Ketenagakerjaan, apabila masa kontrak seseorang sudah habis, maka perusahaan wajib memberikan pesangon.

BACA JUGA :  Kerusakan Jalan Disekitar PPN Ternate Disebabkan Truk Besar

“Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana kontrak kerja selesai tetapi tidak diberikan pesangon oleh PT.  NPAC,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan, perusahaan juga melanggar ketentuan secara pidana yang sudah diatur dalam pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Melakukan tindak pidana kejahatan yang mana tertera pada pasal 185 ayat (2) yang berbunyi tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” pungkasnya mengakhiri.  (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aktifkan Siskamling di Desa Waibau dan Fukweu, Kapolres dapat Apresiasi dari Warga
Soal Penonaktifan 11 Kepala Desa di Morotai, Ramli: Akan Dikembalikan Jabatannya
26 Mei 2025, SAYA-Taliabu Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati
Sampah Berserakan di Pusat Kota Sanana Jelang 22 Tahun Kabupaten Kepulauan Sula
Warga Palang Jalan, Bentuk Kecewa Terhadap Pemda Kepulauan Sula Tak Serius Atasi Banjir
Pipa Induk PDAM Patah Dihantam Banjir, Air Bersih di Kota Sanana Mati
Sekda Kota Ternate Paparkan Rencana Aksi Iklim dalam Forum CRIF 2025
Jalan Utama Dua Desa di Kepulauan Sula Terendam Air, BMKG: Warga Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:04 WIT

Aktifkan Siskamling di Desa Waibau dan Fukweu, Kapolres dapat Apresiasi dari Warga

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:08 WIT

Soal Penonaktifan 11 Kepala Desa di Morotai, Ramli: Akan Dikembalikan Jabatannya

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:30 WIT

26 Mei 2025, SAYA-Taliabu Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:08 WIT

Sampah Berserakan di Pusat Kota Sanana Jelang 22 Tahun Kabupaten Kepulauan Sula

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:26 WIT

Warga Palang Jalan, Bentuk Kecewa Terhadap Pemda Kepulauan Sula Tak Serius Atasi Banjir

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:52 WIT

Pipa Induk PDAM Patah Dihantam Banjir, Air Bersih di Kota Sanana Mati

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:56 WIT

Sekda Kota Ternate Paparkan Rencana Aksi Iklim dalam Forum CRIF 2025

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:55 WIT

Jalan Utama Dua Desa di Kepulauan Sula Terendam Air, BMKG: Warga Waspada

Berita Terbaru