Tidak Bayar Pesangon, SPN Lapor PT. NPAC ke Disnaker dan Polres Ternate

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 00:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

SPN Maluku Utara Melakukan Perundingan dengan Koordinator PT. NPAC Cabang Kota Ternate. (SPN for Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara, melaporkan PT. Nipsea Paint And Chemicals (NPAC) ke Disnaker dan Polres Kota Ternate.

Laporan itu, berkaitan dengan perusahaan tidak membayar pesangon salah satu karyawan yang sudah bekerja selama tiga Tahun, 

“Pesangon yang harus dibayar oleh perusahaan sebesar Rp 15 Juta,” kata Wakil Ketua I SPN Maluku Utara Risman Hi. Salehun pada Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risman mengatakan, persoalan ini, SPN sudah melakukan koordinasi dengan PT. NPAC Cabang Kota Ternate. Namun tidak ada kepastian dari perusahaan.

BACA JUGA :  Pengusaha Maluku Utara Sebut Dirugikan Supplier Bawang dari Jawa 

“Sehingga kami melaporkan  masalah tersebut ke Disnaker dan Polres Kota Ternate,” ucap Risman.

Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu jadwal mediasi dari Disnaker. Ia mengatakan, apabila pesangon karyawan tidak dibayar, maka SPN menindaklanjuti ke penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

“Wajib perusahaan memberikan pesangon yang sudah diatur dalam pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Menurut dia, walaupun masa kontraknya habis selama tiga tahun, tetapi didalam Undang-undang Ketenagakerjaan, apabila masa kontrak seseorang sudah habis, maka perusahaan wajib memberikan pesangon.

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Ditunjuk Jadi Ketua IKA UMI Maluku Utara 

“Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana kontrak kerja selesai tetapi tidak diberikan pesangon oleh PT.  NPAC,” jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan, perusahaan juga melanggar ketentuan secara pidana yang sudah diatur dalam pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Melakukan tindak pidana kejahatan yang mana tertera pada pasal 185 ayat (2) yang berbunyi tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” pungkasnya mengakhiri.  (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar
Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis
KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD
Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan
Kunjungan Sekda Kota Ternate di SMPN 3: Mendengar Harapan Pendidik dan Pelajar
Dinsos dan Satpol-PP Kota Ternate Bakal Pulangkan 4 Anak Punk
Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Komunitas Punk dan Berikan Edukasi
Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di PT MHM Halmahera Timur Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:37 WIT

Permohonan Maaf Terbuka Diani Tiwar: Unggahan Soal Sahril Tahir dan Gerindra Tidak Benar

Sabtu, 12 September 2026 - 17:46 WIT

Pesan Sekda Ternate untuk Lulusan Akbid Cahwala: Jadi Nakes Kompeten dan Humanis

Kamis, 10 September 2026 - 21:07 WIT

KUA-PPAS Perubahan Diajukan Pemda Taliabu Tanpa LRA Semester I APBD

Kamis, 10 September 2026 - 14:33 WIT

Pemda Bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa Minta Hujan

Senin, 7 September 2026 - 12:29 WIT

Dinsos dan Satpol-PP Kota Ternate Bakal Pulangkan 4 Anak Punk

Senin, 7 September 2026 - 11:50 WIT

Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Komunitas Punk dan Berikan Edukasi

Minggu, 6 September 2026 - 11:46 WIT

Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di PT MHM Halmahera Timur Masih Misterius

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIT

P3K Paru Waktu di Pulau Taliabu Belum Ada Kepastian Perpanjang Kontrak

Berita Terbaru