Tiga Perusahaan Tambang Keroyok Cemari Sungai Sagea, Hipma Halmahera Tengah Nilai Pj Bupati Ikut Terlibat

- Wartawan

Sabtu, 2 September 2023 - 13:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea. (Rakyatmu)

Pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara se-Jabodetabek gelar aksi demonstrasi pada Jumat (1/9/2023) di depan kantor pusat PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) di Kuningan Jakarta Selatan.

Aksi tersebut menyoal aktivitas perusahaan di hutan Halmahera Tengah yang telah melakukan pencemaran lingkungan terhadap sungai Sagea, Kecamatan Weda Utara, sejak tanggal 15 Agustus 2023, hingga kini.

Selain IWIP, ada dua perusahaan yang diduga ikut melakukan pencemaran adalah PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT First Pasific Mining (FPM). Akibat dari hal itu masyarakat desa Sagea tidak bisa menggunakan sumber air di sungai untuk keperluan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah lainnya ialah objek wisata Goa Boki Maruru yang terhubung dengan sungai Sagea juga ikut tercemar.

BACA JUGA :  TNI di Halmahera Utara Gelar Pawai Pengibaran Merah Putih

Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji dikaitkan ikut serta menyumbang pencemaran dengan mencabut keputusan Bupati nomor 556/KEP/382/202, yang menempatkan geosite Goa Boki Maruru sebagai prioritas geopark.

Ketua Hipma Halmahera Tengah se-Jabodetabek Dafri Samsudin mengatakan, ketiga perusahaan telah merusak hutan dan mencemarkan sungai Sagea dengan endapan tambang (sedimentasi). Namun pemerintah dan korporasi seakan tak mau bertanggung jawab.

“Airnya sudah keruh dan bau, jadi tidak bisa diminum maupun mencuci. Masyarakat tentu sangat terdampak karena krisis air bersih,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Rakyatmu.com.

Ia menyebutkan, jaminan lingkungan hidup sebagai hak asasi warga negara berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dijelaskan, kerusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, sehingga menjadi ancaman serius dan berdampak luas terhadap lingkungan serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Bawaslu Maluku Utara Temukan Ribuan KK Belum Coklit di 8 Kabupaten dan Kota

Kemudian pada pasal 1 angka 26 menyebutkan bahwa dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu badan usaha dan/atau kegiatan.

“Maka demikian ketiga perusahan yang bergerak pertambangan itu dalang pencemaran yang terjadi. Pemerintah wajib memberikan sanksi administrasi berupa memberhentikan sementara produksi dan menutup saluran limbah,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Dafri, dengan pencabutan keputusan Bupati oleh Ikram M Sangadji, tentu ada kepentingan terselubung yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami menduga dicabutnya keputusan Bupati sebelumnya, karena ada kepentingan lain yang menguntungkan. Jadi perusahan bisa melakukan eksplorasi untuk mendukung eksploitasi di hilir sungai Sagea,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Mengenal Jejak Karier Tauhid Soleman Merubah Wajah Kota Ternate
Kepala Kejati Malut Resmikan Gedung Baru Kejari Pulau Taliabu
Kunjungi Pulau Taliabu, Kajati Minta Pegawai Kejari Harus Profesional
Sekda Kota Ternate Apresiasi Proper ‘Si Batagi’ Gagasan Kadishub
20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya
Sadis! Sekda Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah
Ombudsman RI: Pelayanan Pemprov Maluku Utara Paling Buruk
Ombudsman RI Jemsly Hutabarat Sebut Pelayanan Disdukcapil Ternate Sudah Baik

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:11 WIT

Mengenal Jejak Karier Tauhid Soleman Merubah Wajah Kota Ternate

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:09 WIT

Kepala Kejati Malut Resmikan Gedung Baru Kejari Pulau Taliabu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:44 WIT

Kunjungi Pulau Taliabu, Kajati Minta Pegawai Kejari Harus Profesional

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:40 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Proper ‘Si Batagi’ Gagasan Kadishub

Senin, 30 September 2024 - 21:14 WIT

20 Anggota DPRD Pulau Taliabu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Nama-namanya

Sabtu, 28 September 2024 - 11:50 WIT

Sadis! Sekda Ambil Alih Anggaran Dinas Pendidikan Halmahera Tengah

Jumat, 27 September 2024 - 17:15 WIT

Ombudsman RI: Pelayanan Pemprov Maluku Utara Paling Buruk

Jumat, 27 September 2024 - 16:15 WIT

Ombudsman RI Jemsly Hutabarat Sebut Pelayanan Disdukcapil Ternate Sudah Baik

Berita Terbaru

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Iwan H. Kader. (Rakyatmu)

Ekopol

Kuota KPPS Belum Terpenuhi di Tiga Daerah, Maluku Utara

Minggu, 6 Okt 2024 - 15:22 WIT