Tiga Perusahaan Tambang Keroyok Cemari Sungai Sagea, Hipma Halmahera Tengah Nilai Pj Bupati Ikut Terlibat

- Wartawan

Sabtu, 2 September 2023 - 13:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea. (Rakyatmu)

Pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara se-Jabodetabek gelar aksi demonstrasi pada Jumat (1/9/2023) di depan kantor pusat PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) di Kuningan Jakarta Selatan.

Aksi tersebut menyoal aktivitas perusahaan di hutan Halmahera Tengah yang telah melakukan pencemaran lingkungan terhadap sungai Sagea, Kecamatan Weda Utara, sejak tanggal 15 Agustus 2023, hingga kini.

Selain IWIP, ada dua perusahaan yang diduga ikut melakukan pencemaran adalah PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT First Pasific Mining (FPM). Akibat dari hal itu masyarakat desa Sagea tidak bisa menggunakan sumber air di sungai untuk keperluan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah lainnya ialah objek wisata Goa Boki Maruru yang terhubung dengan sungai Sagea juga ikut tercemar.

BACA JUGA :  Sampaikan Pidato 5 Tahun Kedepan di Rapat Paripurna, Ini Enam Misi Utama Bangun Kota Ternate

Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji dikaitkan ikut serta menyumbang pencemaran dengan mencabut keputusan Bupati nomor 556/KEP/382/202, yang menempatkan geosite Goa Boki Maruru sebagai prioritas geopark.

Ketua Hipma Halmahera Tengah se-Jabodetabek Dafri Samsudin mengatakan, ketiga perusahaan telah merusak hutan dan mencemarkan sungai Sagea dengan endapan tambang (sedimentasi). Namun pemerintah dan korporasi seakan tak mau bertanggung jawab.

“Airnya sudah keruh dan bau, jadi tidak bisa diminum maupun mencuci. Masyarakat tentu sangat terdampak karena krisis air bersih,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Rakyatmu.com.

Ia menyebutkan, jaminan lingkungan hidup sebagai hak asasi warga negara berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dijelaskan, kerusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, sehingga menjadi ancaman serius dan berdampak luas terhadap lingkungan serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergitas Kendalikan Inflasi, TPID Pemkot Tidore Kunker ke Makassar

Kemudian pada pasal 1 angka 26 menyebutkan bahwa dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu badan usaha dan/atau kegiatan.

“Maka demikian ketiga perusahan yang bergerak pertambangan itu dalang pencemaran yang terjadi. Pemerintah wajib memberikan sanksi administrasi berupa memberhentikan sementara produksi dan menutup saluran limbah,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Dafri, dengan pencabutan keputusan Bupati oleh Ikram M Sangadji, tentu ada kepentingan terselubung yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami menduga dicabutnya keputusan Bupati sebelumnya, karena ada kepentingan lain yang menguntungkan. Jadi perusahan bisa melakukan eksplorasi untuk mendukung eksploitasi di hilir sungai Sagea,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK
13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi
Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I
Reses di Kelurahan Marikurubu, Haryanto Hanadar Temukan Kondisi Rawan Bencana
Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Selatan dan Utara Kota Ternate Dibahas
Tindak Lanjut Inpres, Pemkot Ternate Target 8 Koperasi Merah Putih di Setiap Kecamatan
Pantau Ujian SD, Sekda Kota Ternate: Penting dalam Perjalanan Pendidikan
Pastikan Pelayanan Maksimal Usai Libur Panjang, Sekda Kota Ternate Sidak Kantor Lurah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:20 WIT

Reses di Kelurahan Marikurubu, Haryanto Hanadar Temukan Kondisi Rawan Bencana

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:08 WIT

Tindak Lanjut Inpres, Pemkot Ternate Target 8 Koperasi Merah Putih di Setiap Kecamatan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:10 WIT

Pantau Ujian SD, Sekda Kota Ternate: Penting dalam Perjalanan Pendidikan

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:33 WIT

Pastikan Pelayanan Maksimal Usai Libur Panjang, Sekda Kota Ternate Sidak Kantor Lurah

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:14 WIT

Sekda Kota Ternate Beri ‘Deadline’ ke Disperindag Soal Data Pedagang

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

Daerah

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT