Tiga Perusahaan Tambang Keroyok Cemari Sungai Sagea, Hipma Halmahera Tengah Nilai Pj Bupati Ikut Terlibat

- Wartawan

Sabtu, 2 September 2023 - 13:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea. (Rakyatmu)

Pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara se-Jabodetabek gelar aksi demonstrasi pada Jumat (1/9/2023) di depan kantor pusat PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) di Kuningan Jakarta Selatan.

Aksi tersebut menyoal aktivitas perusahaan di hutan Halmahera Tengah yang telah melakukan pencemaran lingkungan terhadap sungai Sagea, Kecamatan Weda Utara, sejak tanggal 15 Agustus 2023, hingga kini.

Selain IWIP, ada dua perusahaan yang diduga ikut melakukan pencemaran adalah PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT First Pasific Mining (FPM). Akibat dari hal itu masyarakat desa Sagea tidak bisa menggunakan sumber air di sungai untuk keperluan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah lainnya ialah objek wisata Goa Boki Maruru yang terhubung dengan sungai Sagea juga ikut tercemar.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Beri Kuliah Umum Kota Rempah ke Civitas Akademika Universitas Erasmus Rotterdam

Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji dikaitkan ikut serta menyumbang pencemaran dengan mencabut keputusan Bupati nomor 556/KEP/382/202, yang menempatkan geosite Goa Boki Maruru sebagai prioritas geopark.

Ketua Hipma Halmahera Tengah se-Jabodetabek Dafri Samsudin mengatakan, ketiga perusahaan telah merusak hutan dan mencemarkan sungai Sagea dengan endapan tambang (sedimentasi). Namun pemerintah dan korporasi seakan tak mau bertanggung jawab.

“Airnya sudah keruh dan bau, jadi tidak bisa diminum maupun mencuci. Masyarakat tentu sangat terdampak karena krisis air bersih,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Rakyatmu.com.

Ia menyebutkan, jaminan lingkungan hidup sebagai hak asasi warga negara berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dijelaskan, kerusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, sehingga menjadi ancaman serius dan berdampak luas terhadap lingkungan serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Stand Pameran TPPS Kabupaten Pulau Taliabu Raih Urutan Tiga Terbaik

Kemudian pada pasal 1 angka 26 menyebutkan bahwa dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu badan usaha dan/atau kegiatan.

“Maka demikian ketiga perusahan yang bergerak pertambangan itu dalang pencemaran yang terjadi. Pemerintah wajib memberikan sanksi administrasi berupa memberhentikan sementara produksi dan menutup saluran limbah,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Dafri, dengan pencabutan keputusan Bupati oleh Ikram M Sangadji, tentu ada kepentingan terselubung yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami menduga dicabutnya keputusan Bupati sebelumnya, karena ada kepentingan lain yang menguntungkan. Jadi perusahan bisa melakukan eksplorasi untuk mendukung eksploitasi di hilir sungai Sagea,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025
Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf
Sekda Kota Ternate Ikuti Adhyaksa Fun Run Malut 2025
Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor
101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi
Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan
Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 01:22 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:31 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 21:37 WIT

Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:06 WIT

Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:19 WIT

101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:11 WIT

Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:33 WIT

Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:47 WIT

Nakhodai Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Haschayo Fokus Program Prabowo

Berita Terbaru