Tiga Perusahaan Tambang Keroyok Cemari Sungai Sagea, Hipma Halmahera Tengah Nilai Pj Bupati Ikut Terlibat

- Wartawan

Sabtu, 2 September 2023 - 13:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea. (Rakyatmu)

Pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara se-Jabodetabek gelar aksi demonstrasi pada Jumat (1/9/2023) di depan kantor pusat PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) di Kuningan Jakarta Selatan.

Aksi tersebut menyoal aktivitas perusahaan di hutan Halmahera Tengah yang telah melakukan pencemaran lingkungan terhadap sungai Sagea, Kecamatan Weda Utara, sejak tanggal 15 Agustus 2023, hingga kini.

Selain IWIP, ada dua perusahaan yang diduga ikut melakukan pencemaran adalah PT Weda Bay Nickel (WBN) dan PT First Pasific Mining (FPM). Akibat dari hal itu masyarakat desa Sagea tidak bisa menggunakan sumber air di sungai untuk keperluan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah lainnya ialah objek wisata Goa Boki Maruru yang terhubung dengan sungai Sagea juga ikut tercemar.

BACA JUGA :  DPRD Malut Dorong Perusahaan Tambang Berkontribusi pada PAD

Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji dikaitkan ikut serta menyumbang pencemaran dengan mencabut keputusan Bupati nomor 556/KEP/382/202, yang menempatkan geosite Goa Boki Maruru sebagai prioritas geopark.

Ketua Hipma Halmahera Tengah se-Jabodetabek Dafri Samsudin mengatakan, ketiga perusahaan telah merusak hutan dan mencemarkan sungai Sagea dengan endapan tambang (sedimentasi). Namun pemerintah dan korporasi seakan tak mau bertanggung jawab.

“Airnya sudah keruh dan bau, jadi tidak bisa diminum maupun mencuci. Masyarakat tentu sangat terdampak karena krisis air bersih,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Rakyatmu.com.

Ia menyebutkan, jaminan lingkungan hidup sebagai hak asasi warga negara berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dijelaskan, kerusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, sehingga menjadi ancaman serius dan berdampak luas terhadap lingkungan serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Serahkan Bantuan Paket Daging kepada Pengungsi Banjir Bandang Rua

Kemudian pada pasal 1 angka 26 menyebutkan bahwa dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu badan usaha dan/atau kegiatan.

“Maka demikian ketiga perusahan yang bergerak pertambangan itu dalang pencemaran yang terjadi. Pemerintah wajib memberikan sanksi administrasi berupa memberhentikan sementara produksi dan menutup saluran limbah,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Dafri, dengan pencabutan keputusan Bupati oleh Ikram M Sangadji, tentu ada kepentingan terselubung yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami menduga dicabutnya keputusan Bupati sebelumnya, karena ada kepentingan lain yang menguntungkan. Jadi perusahan bisa melakukan eksplorasi untuk mendukung eksploitasi di hilir sungai Sagea,” tutupnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba
KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:31 WIT

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT