RAKYATMU.COM – Komite Perjuangan Buruh PT. KMS mencurigai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara berpihak terhadap PT. Kelola Mina Samudra (KMS).
Pasalnya, Disnaker tidak mengindahkan pengaduan buruh pada 7 Maret 2023 terkait upah kerja yang belum dibayar oleh pihak perusahaan selama 3 hingga 7 bulan.
Hal ini membuat Komite Perjuangan Buruh PT. KMS menggelar aksi di depan Kantor Disnaker pada Selasa (11/4/2023) dengan membawakan spanduk bertulisan;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. KMS Harus Bayar Upah Buruh dan Hentikan PHK Sepihak. Tangkap dan Adili Direktur PT. KMS Sekendri.
Aksi berlangsung panas saat polisi meminta 8 orang mengikuti hearing tertutup. Padahal, keinginan massa harus hearing terbuka.
Tidak berlangsung lama, polisi mengikuti keinginan massa aksi dan melakukan hearing terbuka di halaman Kantor Disnaker.
Koordinator lapangan (Korlap) Ridwan Lipantara mengatakan, Disnaker harus tegas kepada PT. KMS karena upah mereka wajib dibayar oleh pihak perusahaan sesuai hasil kerja para pekerja.
“Disnaker merupakan lembaga yang bisa menyelesaikan masalah terkait upah pekerja bukan saling lempar tanggung jawab,” ujar Ridwan.
Ridwan bilang, kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka Disnaker harus menjelaskan kepada pekerja PT. KMS yang sebelumnya sudah melakukan pengaduan. Namun pengaduan pekerja pada 7 Maret 2023 hingga kini tidak ada kejelasan.
“Harusnya ada koordinasi dari Disnaker kepada buruh yang telah melakukan pengaduan, itu mekanismenya. Kalau seperti demikian, maka wajar saja, kami menaruh curiga terhadap Disnaker,” katanya.
Selain itu menurut dia, dasar hukum bagi perusahaan yang belum membayar upah pekerja diatur dalam pasal 88, pasal 90, pasal 91, pasal 95 UU Nomor 13 Tahun 2003. Kemudian pasal 2, pasal 55 dan pasal 61 Permenaker Nomor 36 Tahun 2021,
“Pertama ketentuan dalam aturan perburuhan nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” ungkapnya.
Lanjut dia, ada juga PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja diatur di pasal 36, 37, 39, dan 40. Terkait hak buruh melawan PHK. Ini pun diatur dalam Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Ternate Rusli N. Tawary mengatakan, bahwa pihak buruh juga lebih cermat melihat kondisi di PT. KMS, karena perusahaan mengharapkan keuntungan dari pembeli.
“Ketika tidak ada pembeli maka perusahaan stand by, upah yang diharapkan itu dari pembeli,” katanya.
Menurut dia, misalnya perusahan tidak bisa membayar upah kerja dengan waktu yang sudah sepakati, maka Disnaker akan mengeluarkan anjuran untuk dilanjutkan satu tingkat, yakni Pengadilan.
“Disnaker akan melepas tanggung jawab jika sudah mengeluarkan anjuran, walaupun mediasinya gagal. Silahkan buat gugatan lalu daftar ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).”
“Hanya saja, kami memiliki niat baik untuk memfasilitasi dan mediasi semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, ketika sudah ditangani Pengadilan maka tugas buruh yang buat gugatan tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Proses sidang ada aturannya, mulai dari anjuran gugatan secara formil dan materil terus dilampirkan hasil mediasi dari Disnaker,” ucapnya.
Selanjutnya diperiksa panitera dinaikkan lagi kepada ketua Pengadilan dan penunjukan hakim dan juru sita mengantarkan surat, baru dijadwalkan persidangan.
“Kami upayakan agar bisa diselesaikan di kantor Disnaker, jadi tidak ada kongkalikong antara kami dan Direktur perusahan. Kalau tidak ada niat baik, bisa juga hari ini kami keluarkan anjuran karena tidak ada indikasi kepentingan,” tutupnya (Ata)